Berita Sarolangun
Api Cepat Membesar, Membakar Satu Rumah dan Mobil Honda Jazz yang Sedang Parkir di depan Rumah
Setelah melihat kejadian tersebut, warga berteriak minta pertolongan pada warga lainnya.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satu unit rumah permanen dan mobil Honda Jazz, di RT 04 Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Minggu (20/8/2023) malam sekira pukul 22.15 WIB habis terbakar.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sarolangun, Trianto mengatakan, warga awalnya melihat ada dua titik api, dari rumah dan mobil Honda Jazz yang berada di teras rumah milikk Sarifudin.
"Seketika api tersebut langsung menyambar dan meledek besar hingga apinya melebihi tinggi rumah 2 tingkat milik Sarifudin," terang Trianto, Senin (21/8/2023).
Setelah melihat kejadian tersebut, warga berteriak minta pertolongan pada warga lainnya. Namun, upaya itu tak berhasil karena api terlalu cepat membesar. Selanjutnya, warga menelpon petugas Damkar Sarolangun dan api berhasil padam sekira pada pukul 23.00 WIB.
"Damkar berhasil memadamkan api dengan menurunkan tiga unit mobil pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran ini," ujarnya.
Dia menambahkan, menurut informasi dari warga, pemilik mengalami luka bakar dan sedang berada di Rumah Sakit Langit Golden Medika, Sarolangun dan pemilik rumah diduga menimbun BBM.
Baca juga: BPBD Batanghari Catat Penambahan Lahan Terbakar Juli-Agustus 93,6 Hektar
Baca juga: Garasi Mobil Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Terbakar, Berawal dari Bakar Sampah
Abaikan Peringatan, Dua Penambang Ilegal Diringkus di Sungai Batang Rebah Jambi |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Tangkap 9 Tersangka Narkoba, 146 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Tim Medis Sarolangun Tembus Sungai dan Jembatan Gantung Layani Warga Lewat Program 'Dokter Maju' |
![]() |
---|
Beasiswa untuk Masa Depan: Pemkab Sarolangun dan IPB University Perkuat Kerja Sama |
![]() |
---|
7 Tahun Buron, Eks Kades di Sarolangun Jambi Ditangkap Kejari, Divonis MA 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.