DPRD Provinsi Jambi

DPRD Ungkap Penyebab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tak Bisa Tarik Retribusi Perizinan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak dapat direalisasikan retribusi perizinan tertentu karena terganjal Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com
Wartono Trian Kusumo juru bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak dapat direalisasikan retribusi perizinan tertentu karena terganjal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Pada Peraturan Menteri itu, mengatur tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan ketenagakerjaan asing.

Itu disampaikan Wartono Trian Kusumo juru bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi saat menyampaikan laporan Banggar DPRD Provinsi Jambi atas hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. 

Kata Wartono, pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa retribusi untuk provinsi dapat dibayarkan apabila tenaga kerja asing tersebut bekerja dalam dua Kabupaten pada wilayah Provinsi.

"Mekanisme penarikan dana kompensasi tersebut harus diatur terlebih dahulu melalui Peraturan Daerah ataupun Peraturan Gubernur Jambi yang disesuaikan dengan kondisi wilayah," ungkapnya.

Baca juga: Dewan Minta Pemprov Jambi Periksa HGU dan Kewajiban Pajak Perusahaan Perkebunan

Baca juga: DPRD Singgung Hanya 7 OPD Pemprov Jambi yang Capai Target Retribusi Jasa Usaha Tahun 2022

Baca juga: Dana Silpa Ratusan Miliar, Banggar Rekomendasi Pemprov Jambi Mengambil Langkah Strategis

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved