293 Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Mendapat Remisi HUT RI
Pada momen HUT Kemerdekaan RI yang ke 78, sebanyak 293 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Kuala Tungkal medapatkan remisi.
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pada momen HUT Kemerdekaan RI yang ke 78, sebanyak 293 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Kuala Tungkal medapatkan remisi.
I Gusti Lanang Agus Kalapas kelas 2B Kuala Tungkal mengatakan, remisi dilakukan di seluruh Indonesia setiap tahunnya.
"Ini remisi umum yang diberikan setiap hari kemerdekaan, potongan pidana hadiah dari negara," jelasnya, Jumat (18/8)
I Gusti Lanang Agus melanjutkan, dari 293 warga binaan Pemasyarakatan yang menerima remisi, tentunya telah dikaji sesuai aturan dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Meski pun begitu tidak semua narapidana menerima remisi sebab dari jumlah narapidana sebanyak 382 orang yang mendapat remisi hanya sebanyak 293 orang narapidana yang menerima remisi," tambahnya.
"Harapan kita mereka tidak kembali lagi ke sini dan bisa beradaptasi dan berbuat sesuatu di masyarakat," tutupnya.
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Hadiri Pemberian Remisi Narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi
Baca juga: Dua Orang Napi di Lapas Tebo Langsung Bebas, Dapat Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI
Baca juga: Pj Bupati Tebo Serahkan Remisi Kepada 301 Warga Binaan Lapas, 2 Diantaranya Bebas
Penjelasan Ending Ratu Ratu Queens The Series, Apakah Biyah Kembali |
![]() |
---|
Tim Prodi Kesmas UNJA Berikan Penyuluhan Rokok Elektrik di Desa Pudak Batang Hari |
![]() |
---|
Wisata Air Terjun Telago Jando di Bungo Jambi, Hanya 60 Km dari Pusat Kota |
![]() |
---|
Bocor Dokumen Perjanjian Sekolah di Sleman dan Blora Agar Rahasiakan Soal Keracunan MBG, Ada 7 Poin |
![]() |
---|
Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB Papua Tembak, Bakar Rumah Warga di Asmat, Ngaku Incar Intel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.