293 Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Mendapat Remisi HUT RI

Pada momen HUT Kemerdekaan RI yang ke 78, sebanyak 293 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Kuala Tungkal medapatkan remisi.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/darwin sijabat
Tahanan di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pada momen HUT Kemerdekaan RI yang ke 78, sebanyak 293 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Kuala Tungkal medapatkan remisi.

I Gusti Lanang Agus Kalapas kelas 2B Kuala Tungkal mengatakan, remisi dilakukan di seluruh Indonesia setiap tahunnya.

"Ini remisi umum yang diberikan setiap hari kemerdekaan, potongan pidana hadiah dari negara," jelasnya, Jumat (18/8)

I Gusti Lanang Agus melanjutkan, dari 293 warga binaan Pemasyarakatan yang menerima remisi, tentunya telah dikaji sesuai aturan dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"Meski pun begitu tidak semua narapidana menerima remisi sebab dari jumlah narapidana sebanyak 382 orang yang mendapat remisi hanya sebanyak 293 orang narapidana yang menerima remisi," tambahnya.

"Harapan kita mereka tidak kembali lagi ke sini dan bisa beradaptasi dan berbuat sesuatu di masyarakat," tutupnya.

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Hadiri Pemberian Remisi Narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi

Baca juga: Dua Orang Napi di Lapas Tebo Langsung Bebas, Dapat Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Baca juga: Pj Bupati Tebo Serahkan Remisi Kepada 301 Warga Binaan Lapas, 2 Diantaranya Bebas

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved