Berita Tebo

Dua Orang Napi di Lapas Tebo Langsung Bebas, Dapat Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Dua orang warga binaan Lapas Kelas IIB Kabupaten Tebo, mendapatkan bebas tahanan pada momen HUT ke-78 RI tahun 2023.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Penyerahan remisi langsung dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan usai upacara HUT ke-78 RI di Lapangan Garuda Muara Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Dua orang warga binaan Lapas Kelas IIB Kabupaten Tebo, mendapatkan bebas tahanan pada momen HUT ke-78 RI tahun 2023.

Dua warga binaan yang bebas ini adalah Ahmad Dopa dengan kasus pencurian dan Faisal kasus penggelapan. Keduanya telah menjalani masa tahanan selama 8 bulan.

Ahmad Dopa saat diwawancarai menyampaikan perasaan gembiranya mendapatkan bebas dari masa tahanan.

"Saya gembira, berdebar-debar jantung. Ke depannya InsyaAllah, saya tidak akan mengulangi lagi," sebut Ahmad Dopa, Kamis (17/8).

Hal yang sama pun dirasakan oleh Faisal. Ia berjanji saat kembali ke masyarakat akan berperilaku baik dan menaati aturan.

"Saya pun merasa senang juga, ke depannya saya tidak akan mengulang perbuatan itu lagi," ujarnya.

Keduanya pun berencana akan mencari pekerjaan setelah kembali nantinya ke masyarakat.

"Rencana nanti kerja, ada di bengkel atau dimana nanti bang," sebutnya.

Selain itu, sebanyak 299 orang narapidana (Napi) di Lapas Tebo ini juga diberikan remisi dengan masa waktu yang berbeda-beda.

Penyerahan remisi itu langsung dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan usai upacara HUT ke-78 RI di lapangan Garuda Muara Tebo.

Aspan berpesan kepada warga binaan untuk tetap menegakkan disiplin saat kembali ke masyarakat sebagaimana yang dijalankan selama di lapas.

"Kita berharap mereka kembali ke masyarakat dapat beraktivitas dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagaimana layaknya masyarakat biasa," ujarnya.

Diketahui sebanyak 301 narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Tebo diberikan remisi kemerdekaan, pada Kamis (17/8). Dari jumlah 301 tersebut, 2 orang di antaranya bebas.

Penyerahan remisi langsung dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan, usai memperingati upacara HUT ke-78 RI di Lapangan Garuda Muara Tebo.

Aspan mengatakan, pemberian remisi yang didapat oleh warga binaan berdasarkan perilaku dan disiplin selama menjalani masa tahanan.
Ia berpesan kepada warga binaan untuk tetap menegakkan disiplin saat kembali ke masyarakat sebagaimana yang dijalankan selama di lapas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved