Pj Bupati Tebo Serahkan Remisi Kepada 301 Warga Binaan Lapas, 2 Diantaranya Bebas

Sebanyak 301 narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo diberikan remisi kemerdekaan, pada Kamis (17/8/2023).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Penyerahan remisi langsung dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan usai upacara HUT ke-78 RI di Lapangan Garuda Muara Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebanyak 301 narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo diberikan remisi kemerdekaan, pada Kamis (17/8/2023).

Dari 301 itu, sebanyak 2 orang di antaranya bebas.

Penyerahan remisi langsung dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan usai upacara HUT ke-78 RI di Lapangan Garuda Muara Tebo.

Aspan menyampaikan pemberian remisi yang didapat oleh warga binaan berdasarkan perilaku dan disiplin selama menjalani masa tahanan.

Ia berpesan kepada warga binaan untuk tetap menegakkan disiplin saat kembali ke masyarakat sebagaimana yang dijalankan selama di lapas.

"Kita berharap mereka kembali ke masyarakat dapat beraktivitas dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagaimana layaknya masyarakat biasa," ujarnya.

Adapun daftar remisi yang diserahkan pada momen HUT ke-78 RI ini di antaranya,

Remisi 1 bulan sebanyak 45 orang. 

Remisi 2 bulan sebanyak 63 orang.

Remisi 3 bulan sebanyak 62 orang. 

Remisi 4 bulan sebanyak 83 orang.

Remisi 5 bulan sebanyak 33 orang. 

Remisi 6 bulan sebanyak 13 orang.

Sedangkan 2 orang warga binaan lapas yang bebas di antaranya, Ahmad Dopa dengan kasus pencurian dan Faisal kasus penggelapan.

Keduanya telah menjalani masa tahanan selama 8 bulan.

"Saya gembira, berdebar-debar jantung. Ke depannya insyaallah, saya tidak akan mengulang lagi," ujar Ahmad Dopa.

Baca juga: 585 Narapidana Kasus Narkotika di Lapas Kelas IIB Muara Sabak Diusulkan Dapat Remisi

Baca juga: Kemenkumham Jambi Usulkan 24 Napi Korupsi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Baca juga: 99 Tahanan Lapas Narkotika Muara Sabak Jambi Tak Dapat Remisi HUT RI ke-78

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved