Berita Jambi

Kemenkumham Jambi Usulkan 24 Napi Korupsi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

- Sebanyak 3.533 narapidana (Napi) yang ada di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jambi, diusulkan mendapatkan remisi.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Ist
Kadiv Pas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar, Selasa (15/8/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 3.533 narapidana (Napi) yang ada di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jambi, diusulkan mendapatkan remisi. Usulan remisi tersebut diusulan Kemenkumham Jambi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan K-78 Republik Indonesia tahun 2023.

Dari seluruh usulan remisi tersebut, narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga mendapatkan kuota usulan remisi sebanyak 24 orang.

Kadiv Pas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar, mengatakan khusus narapidana tipikor yang mendapatkan usulan remisi ada sebanyak 24 orang.

"Mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan dan perundang-undangan kemasyarakatan yang berlaku Tahun 2022 Nomor 22 yang sudah berjalan sejak tahun lalu," beber Aris, Selasa (15/8/2023).

Menurutnya, tidak hanya napi koruptor saja yang diusulkan mendapat remisi, narapidana khusus Narkotika di atas lima tahun dan juga napi teroris mereka juga berhak mendapatkan remisi tersebut seperti warga binaan lainnya.

"Kalau dulu memang mereka berhak, namun ada syarat tertentu yang sudah untuk dipenuhi," jelasnya.

Dikatakan Aris, jumlah tersebut merupakan usulan remisi untuk seluruh napi yang ada di Provinsi Jambi.

"Dimana 20 orang mendapatkan bebas langsung bebas (RU2), mereka tersebut merupakan napi dari beberapa lapas baik lapas Jambi, Lapas Bangko dan beberapa lapas lainnya," beber Aris Munandar, kemarin.

Dijelaskannya, masih ada waktu bagi Lapas lain yang ada di Jambi untuk menyampaikan usulan remisi tersebut. Batasnya sampai besok (hari ini,red) jika memang ada syarat-syarat yang terpenuhi bisa dapat diusulkan.

"Untuk remisi ini sendiri dijadwalakan akan diserahkan oleh Bapak Gubernur langung di Lapas Jambi. Namun, untuk di daerah sesuai surat Kemntrian Hukum dan Ham menyurati gubernur agar penyerahan remisi dapat dilakukan oleh wali kota dan bupati.

Dari beberapa lapas yang ada di Provinsi Jambi, paling banyak uaulan dari Lapas Jambi. Karena kata Aris, secara penghuni, Lapas Jambi lebih banyak dari lapas lainnya yang mencalai 1.500 an napi.

"Di Lapas Jambi sendiri ada 1.028 orang napi yang kita usulkan, mudah mudahan bisa dikabulkan. Dan, jumlahnya juga kemungkinan bisa bertambah lagi," tuturnya. 

Baca juga: Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak Usulkan 585 Warga Binaan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Baca juga: 3.533 Napi di Jambi Dapat Usulan Remisi Hari Kemerdekaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved