DPRD Provinsi Jambi

Perusahaan Tambang Wajib untuk Reklamasi, Ketua DPRD Jambi: Pengusaha Wajib Ada Dana

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, ada point penting yang disampaikan oleh presiden ketika berbicara hilirisasi

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/sopianto
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Presiden Joko Widodo mewajibkan perusahaan tambang untuk mereklamasi pasca melakukan aktifitas. 

Hal itu untuk menciptakan hilirisasi yang ramah lingkungan.

Itu disampaikan Presiden Jokowi pada saat sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI 2023, Rabu (16/8/2023).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, ada point penting yang disampaikan oleh presiden ketika berbicara hilirisasi. 

Berbicara tentang hilirisasi Edi Purwanto bilang, butuh keberanian.

Di samping itu, wilayah pertambangan rakyat (WPR),itu hanya teori untuk mengimplementasi tidak mudah.

"Itu semua kalo spirit nya sama, keinginan nya sama kesadaran nya sama, saya pikir bisa diwujudkan keinginan presiden," ungkapnya.

Pertambangan yang ilegal bisa jadi legal. Menurut Edi Purwanto, yang ilegal secara lingkungan pasti berdampak karena tidak bersamaan dengan teknologi rama lingkungan.

"Kalau legal ada recovery nya, ada perbaikan pasca melakukan aktivitas tambang, kalau sekarang dibiarkan saja," katanya.

Menurut Edi Purwanto, seharusnya seluruh tambang menyiapkan dana untuk mereklamsikan pasca beraktifitas.

"Secara aturan perusahaan diwajibkan untuk menyiapkan dana untuk reklamasi pasaca melakukan aktifitas tambang," pungkasnya. 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dua Puskesmas Apung Bakal Beroperasi di Jambi, Edi Purwanto: Jangkau Daerah Pelosok

Baca juga: Harga Karet Anjlok, Edi Purwanto Minta Pemda Koordinasi ke Pusat

Baca juga: Pesan Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto untuk 54 Calon Paskibra Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved