Profil dan Biodata Tokoh

Profil dan Biodata Ismail Thomas, Anggota DPR RI dari PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Berikut profil dan biodata Ismail Thomas, kader PDI Perjuangan yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus pemalsuan dokumen tambang

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Berikut profil dan biodata Ismail Thomas, kader PDI Perjuangan yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus pemalsuan dokumen perusahaan tambang. 

Peran Ismail Thomas

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap bahwa pelaku pemalsuan dokumen tambang ilegal tidak hanya Ismail Thomas.

Sehingga Kejagung membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dimana tindak pidana penerbitan dokumen perizinan pertambangan itu terjadi pada PT Sendawar Jaya.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Iwardana.

Dia menyebutkan ada aktor lain dalam pemalsuan dokumen tersebut.

Sehingga pelakunya bukanlah hanya Ismail Thomas.

"Jadi posisi kasusnya, beliau ini dengan orang lain yang belum ditetapkan tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung pada Selasa (15/8/2023) malam.

Sehingga Kejagung juga menjerat Ismail Thomas dengan pasal penyertaan.

Artinya, perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain.

"Sehingga juga ditersangkakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan," ujar Ketut.

Teruntuk Ismail Thomas, kini telah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Tukang Bangunan di Kota Jambi Nekat Akhiri Hidup Karena Frustasi, Sempat Kirim Pesan Ini ke Teman

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai dengan 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen perizinan tambang.

Akibatnya, tambang tersebut seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.

Dokumen yang dipalsukan itu, kemudian membuat PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan perdata pada pengadilan tingkat pertama.

"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Ketut.

Tambang yang dimaksud, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat.

Aset tambang tersebut digugat perdata oleh PT Sendawar Jaya. Padahal, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset tersebut.

"Ini perkara, terkait dengan perkara yang lama. Benar terkait Heru Hidayat," ujar Ketut.

Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan.

Namun pada tingkat banding, Majelis Hakim menganulir putusan pada tingkat pertama.

"Dieksekusi, kemudian dilakukan upaya keperdataan. Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang," kata Ketut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor PSMS Medan vs Sada Sumut di Final Piala Gubernur Malam Ini - 20.00 WIB

Baca juga: Seorang Kakek Terekam CCTV Cabuli Bocah 4 Tahun di Mushala, Pelaku Digiring Warga ke Polres

Baca juga: Diduga Gegara Masalah Asmara, Kuli Bangunan di Kota Jambi Nekat Akhiri Hidup

Baca juga: Cesen Hapus Foto Marshel Widianto Usai Umumkan Hamil Anak Kedua: Ada Sebab Ada Akibat!

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved