Profil dan Biodata Tokoh

Profil dan Biodata Ismail Thomas, Anggota DPR RI dari PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Berikut profil dan biodata Ismail Thomas, kader PDI Perjuangan yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus pemalsuan dokumen tambang

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Berikut profil dan biodata Ismail Thomas, kader PDI Perjuangan yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus pemalsuan dokumen perusahaan tambang. 

- SMA Katholik WR Soepratman (1970-1973)

- S1 Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (2000-2003)

- S2 Ilmu Adm Negara, Universitas Mulawarman (2007-2009)

Riwayat Pekerjaan

- Bupati Kutai Barat (2011-2016)

- Bupati Kutai Barat (2006-2011)

- Wakil Bupati Kutai Barat (2001-2006)

Baca juga: Kejagung Ungkap Aktor Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal Tak Hanya Ismail Thomas

- Anggota DPRD II Kutai Barat, Ketua Fraksi PDIP (2000-2001)

- PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM), Supervisor Transport (1990-2001)

Ismail Thomas Ditahan Kejagung

Sebelumnya diberitakan, Ismail Thomas, anggota DPR RI, menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen (kasus korupsi izin tambang).

Penetapan status tersangka dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT ( Ismail Thomas ) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga langsung ditahan. Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Berdasarkan pantauan, Ismail kemarin digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved