Profil dan Biodata Tokoh
Profil dan Biodata Ismail Thomas, Anggota DPR RI dari PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang
Berikut profil dan biodata Ismail Thomas, kader PDI Perjuangan yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus pemalsuan dokumen tambang
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut profil dan biodata Ismail Thomas, kader PDI Perjuangan yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Tersangka saat ini berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Dia terlibat dalam kasus pemalsuan hingga korupsi tersebut dalam pengurusan dokumen pertambangan di PT Sendawar Jaya.
Namun Kejagung mengungkapkan bahwa masih ada aktor selain Ismail Thomas dalam dalam kasus tersebut.
Sehingga Kejagung membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang.
Lantas, siapakah Sosok, profil dan biodata Ismail Thomas?
Diketahui, Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR RI.
Baca juga: Peran Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal yang Kini Ditahan Kejagung
Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Kesedihannya Kala Dikatakan Bodoh, Tolol, Plonga-plongo dan Firaun
Baca juga: Erick Thohir Tetap Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, Meski PAN Usung Menteri BUMN untuk Prabowo
Menjadi anggota legislatif, dia merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan.
Mengutip dpr.go.id, Ismail Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat.
Di jabatan tersebut dirinya bahkan menjabat selama dua periode, yakni tahun 2006-2011 dan 2011-2016.
Ismail Thomas juga pernah mengemban amanah sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Kutai Barat pada 2001-2018.
Riwayat Pendidikan
- SD Katholik WR Soepratman (1961-1967)
- SMP Katholik WR Soepratman (1967-1970)
- SMA Katholik WR Soepratman (1970-1973)
- S1 Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (2000-2003)
- S2 Ilmu Adm Negara, Universitas Mulawarman (2007-2009)
Riwayat Pekerjaan
- Bupati Kutai Barat (2011-2016)
- Bupati Kutai Barat (2006-2011)
- Wakil Bupati Kutai Barat (2001-2006)
Baca juga: Kejagung Ungkap Aktor Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal Tak Hanya Ismail Thomas
- Anggota DPRD II Kutai Barat, Ketua Fraksi PDIP (2000-2001)
- PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM), Supervisor Transport (1990-2001)
Ismail Thomas Ditahan Kejagung
Sebelumnya diberitakan, Ismail Thomas, anggota DPR RI, menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen (kasus korupsi izin tambang).
Penetapan status tersangka dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT ( Ismail Thomas ) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga langsung ditahan. Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Berdasarkan pantauan, Ismail kemarin digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.
Ketut menyebut kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Diduga tersangka kasus ini tak hanya Ismail, sebab dia dijerat dengan pasal 'bersama-sama'.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Soal Hoaks, Rekannya Singgung Kasus Ferdy Sambo
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambung Ketut.
Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.
"Dokumen tidak perlu kami sebutkan disini," tuturnya.
Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
"Pasalnya adalah Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR RI," kata Ketut.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.
Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Baca juga: Toko Unik di Taman Nasional Shiniuzhai, Mengantung di Tebing Ketingian 120 Meter
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
Peran Ismail Thomas
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap bahwa pelaku pemalsuan dokumen tambang ilegal tidak hanya Ismail Thomas.
Sehingga Kejagung membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dimana tindak pidana penerbitan dokumen perizinan pertambangan itu terjadi pada PT Sendawar Jaya.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Iwardana.
Dia menyebutkan ada aktor lain dalam pemalsuan dokumen tersebut.
Sehingga pelakunya bukanlah hanya Ismail Thomas.
"Jadi posisi kasusnya, beliau ini dengan orang lain yang belum ditetapkan tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung pada Selasa (15/8/2023) malam.
Sehingga Kejagung juga menjerat Ismail Thomas dengan pasal penyertaan.
Artinya, perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain.
"Sehingga juga ditersangkakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan," ujar Ketut.
Teruntuk Ismail Thomas, kini telah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Tukang Bangunan di Kota Jambi Nekat Akhiri Hidup Karena Frustasi, Sempat Kirim Pesan Ini ke Teman
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai dengan 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen perizinan tambang.
Akibatnya, tambang tersebut seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.
Dokumen yang dipalsukan itu, kemudian membuat PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan perdata pada pengadilan tingkat pertama.
"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Ketut.
Tambang yang dimaksud, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat.
Aset tambang tersebut digugat perdata oleh PT Sendawar Jaya. Padahal, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset tersebut.
"Ini perkara, terkait dengan perkara yang lama. Benar terkait Heru Hidayat," ujar Ketut.
Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan.
Namun pada tingkat banding, Majelis Hakim menganulir putusan pada tingkat pertama.
"Dieksekusi, kemudian dilakukan upaya keperdataan. Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang," kata Ketut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor PSMS Medan vs Sada Sumut di Final Piala Gubernur Malam Ini - 20.00 WIB
Baca juga: Seorang Kakek Terekam CCTV Cabuli Bocah 4 Tahun di Mushala, Pelaku Digiring Warga ke Polres
Baca juga: Diduga Gegara Masalah Asmara, Kuli Bangunan di Kota Jambi Nekat Akhiri Hidup
Baca juga: Cesen Hapus Foto Marshel Widianto Usai Umumkan Hamil Anak Kedua: Ada Sebab Ada Akibat!
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ismail Thomas
pemalsuan dokumen
profil
biodata
PDI Perjuangan
tambang
pertambangan
Kutai Barat
Kalimantan Timur
Tribunjambi.com
Sosok Iskandar Sitompul, Ungkap Anak Nakal Capai 35 Juta: Eks Kapuspen TNI, Adik Ruhut Sitompul |
![]() |
---|
Sosok Kak Seto Bela dan Puji Dedi Mulyadi Masukkan Anak Naka ke Barak Milier: S1-S3 Psikologi UI |
![]() |
---|
Sosok Lenis Kogoya, Eks Stafsus Jokowi Jadi Stafsus Menhan Buronan KKB Papua: Pangkat Letkol Tituler |
![]() |
---|
Total Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng yang Tolak Kebijakan Dedi Mulyadi Capai Rp10,2 M |
![]() |
---|
Profil Ahmad Luthfi, Eks Kapolda Jadi Gubernur Jateng Sebut Dedi Ngarang Soal 'Seret' Siswa ke Barak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.