Korupsi Izin Tambang

Peran Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal yang Kini Ditahan Kejagung

Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) mengungkapkan peran Ismail Thomas dalam kasus pemalsuan dokumen izin tambang di Kalimantan Timur.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kompas.com/ Kolase Tribun Jambi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) mengungkapkan peran Ismail Thomas dalam kasus pemalsuan dokumen izin tambang di Kalimantan Timur. 

Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Ismail Thomas Politisi PDI-P Palsukan Dokumen Izin Pertambangan, jadi Bupati Kutai Barat Dua Periode

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Ismail Thomas Ditahan Kejagung

Sebelumnya diberitakan, Ismail Thomas, anggota DPR RI, menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen (kasus korupsi izin tambang).

Penetapan status tersangka dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT ( Ismail Thomas ) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga langsung ditahan. Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Berdasarkan pantauan, Ismail kemarin digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Ketut menyebut kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

Diduga tersangka kasus ini tak hanya Ismail, sebab dia dijerat dengan pasal 'bersama-sama'.

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.

Baca juga: Tidak Ada Pembukaan CASN Tahun 2023, BKPSDMD Batanghari Usulkan Penerimaan PPPK

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambung Ketut.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.

"Dokumen tidak perlu kami sebutkan disini," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved