Ismail Thomas Politisi PDI-P Palsukan Dokumen Izin Pertambangan, jadi Bupati Kutai Barat Dua Periode

Kasus korupsi yang membelit Ismail Thomas itu terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya di Kalimantan Timur

Editor: Rahimin
kolase tribunnews
Ismail Thomas, anggota DPR yang dijadikan tersangka kasus koruspi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ismail Thomas anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, ditahan Kejaksaan Agung RI, Selasa (15/8/2023).

Ismail Thomas ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin tambang.

Ismail Thomas mempunyai peran dengan melakukan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan.

Penetapan Ismail Thomas sebagai tersangka dan langsung ditahan dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat konferensi pers dikutip dari Breaking Newas KompasTV.

Kasus korupsi yang membelit Ismail Thomas itu terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya di Kalimantan Timur. 

"Menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Ketut Sumedana.

Menurutnya, Ismail Thomas ditahan di Rumah Tahanan Kejagung RI selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

Ismail Thomas DITAHAN
Ismail Thomas berada dalam mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut Sumedana.

Dalam kasus ini, Ismail Thomas ikut berperan memalsukan dokumen perizinan pertambangan

"Yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut Sumedana. 

Selain itu, Ismail Thomas juga diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan

"Dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," kata Ketut. 

Dalam kasus ini, Ismail Thomas disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ujarnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved