Enam Bulan Persidangan Mario Dandy Belum Kelar, PN Jakarta Selatan Tanggapi Tuduhan Kesengajaan
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali ditunda. Pihak David Ozora
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali ditunda.
Pihak David Ozora ungkapkan kekecewaannya atas penundaan tersebut.
Sementara pihak PN langsung menanggapi tuduhan sengaja membuat sidang itu menjadi berlarut.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa penundaan sidang bukanlah hal yang disengaja.
Penundaaan terjadi lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum belum menyempurnakan berkas tuntutan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Mario Dandy Cs Ditunda Pekan Depan, Jaksa: Berkas Masih Ada Penyempurnaan
Ketika Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan kata Djuyamto, tentu Majelis Hakim punya kewenangan untuk menunda persidangan.
"Artinya penundaan sekali masih dimungkinkan, jadi tidak ada yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut," bebernya kepada awak media, Senin (14/8).
Djuyamto juga memastikan proses berjalannya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas baru berjalan dua bulan yakni sejak 6 Juni 2023.
Pernyataan ini dikatakan Djuyamto guna menjawab tudingan pihak korban yang mengatakan PN Jakarta Selatan terlalu lama dalam menangani perkara ini.
Di mana Jonathan Latumahina merasa persidangan kedua terdakwa sudah berjalan selama enam bulan.
Baca juga: Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi dan Minta Anaknya Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua
"Menyangkut penanganan perkara tindak pidana atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, sidang pertama dilakukan pada 6 Juni 2023," ujar Djuyamto.
"Artinya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sampai besok itu kurang lebih baru dua bulan, jadi bukan enam bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak korban," lanjutnya.
Diinformasi sebelumnya, pihak keluarga David Ozora mengaku kecewa dengan penundaan sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, pada Kamis (10/8/2023) lalu.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu lama menangani kasus penganiayaan yang dialami anaknya.
Seharusnya, penanganan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat lantaran kasus tersebut bukanlah perkara besar, seperti perkara megaskandal.
Baca juga: Dokter Saraf Sebut Motorik D Tak Bisa Sembuh Total Akibat Penganiayaan Mario Dandy Cs
Pemberlakuan PPh Pasal 22 Semakin Mendorong Animo Masyarakat Beli Emas di BSI |
![]() |
---|
Prediksi Skor St Patrick's Athletic vs Besiktas, H2H, Statistik di Kualifikasi Liga Konferensi Eropa |
![]() |
---|
Prediksi Skor FCSB vs Drita, H2H dan Statistik di Kualifikasi Liga Europa |
![]() |
---|
Prediksi Skor PAOK vs Wolfsberger, H2H, dan Statistik Kualifikasi Liga Europa 2025 |
![]() |
---|
Prediksi Skor Servette vs FC Utrecht, H2H, dan Statistik di Kualifikasi Liga Europa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.