Enam Bulan Persidangan Mario Dandy Belum Kelar, PN Jakarta Selatan Tanggapi Tuduhan Kesengajaan

Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali ditunda. Pihak David Ozora

Editor: Fifi Suryani
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Terdakwa penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali ditunda.

Pihak David Ozora ungkapkan kekecewaannya atas penundaan tersebut.

Sementara pihak PN langsung menanggapi tuduhan sengaja membuat sidang itu menjadi berlarut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa penundaan sidang bukanlah hal yang disengaja.

Penundaaan terjadi lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum belum menyempurnakan berkas tuntutan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Mario Dandy Cs Ditunda Pekan Depan, Jaksa: Berkas Masih Ada Penyempurnaan

Ketika Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan kata Djuyamto, tentu Majelis Hakim punya kewenangan untuk menunda persidangan.

"Artinya penundaan sekali masih dimungkinkan, jadi tidak ada yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut," bebernya kepada awak media, Senin (14/8).

Djuyamto juga memastikan proses berjalannya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas baru berjalan dua bulan yakni sejak 6 Juni 2023.

Pernyataan ini dikatakan Djuyamto guna menjawab tudingan pihak korban yang mengatakan PN Jakarta Selatan terlalu lama dalam menangani perkara ini.

Di mana Jonathan Latumahina merasa persidangan kedua terdakwa sudah berjalan selama enam bulan.

Baca juga: Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi dan Minta Anaknya Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua

"Menyangkut penanganan perkara tindak pidana atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, sidang pertama dilakukan pada 6 Juni 2023," ujar Djuyamto.

"Artinya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sampai besok itu kurang lebih baru dua bulan, jadi bukan enam bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak korban," lanjutnya.

Diinformasi sebelumnya, pihak keluarga David Ozora mengaku kecewa dengan penundaan sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, pada Kamis (10/8/2023) lalu.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu lama menangani kasus penganiayaan yang dialami anaknya.

Seharusnya, penanganan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat lantaran kasus tersebut bukanlah perkara besar, seperti perkara megaskandal.

Baca juga: Dokter Saraf Sebut Motorik D Tak Bisa Sembuh Total Akibat Penganiayaan Mario Dandy Cs

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved