Skandal Teddy Minahasa

Susul Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo, AKBP Dody Dipecat dari Kepolisian, Buntut Kasus Narkoba

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dijatuhkan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri menyusul Irjen Teddy Minahasa,eks Kapolda Sumbar

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian menyusul eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian menyusul eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.

Seperti diketahui bahwa keduanya terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan telah disidangkan.

Pemecatan AKBP Dody tersebut melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/8/2023) lalu.

AKBP Dody Prawiranegara terseret oleh Irjen Teddy Minahasa dalam perdagangan narkoba narkoba jenis sabu yang merupakan alat bukti hasil pengungkapan kasus. 

“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etik yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Jumat, (11/8/ 2023).

Dia mengungkapakan bahwa sidang putusan terhadap AKBP Dody Prawiranegara itu dilakukan pada Kamis, 10 Agustus 2023, dari pukul 13.00-19 WIB di gedung Trans-National Crime Center Mabes Polri.

Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Baca juga: AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding

Baca juga: Presiden Jokowi Pengaruhi Elektabilitas Prabowo Subianto, Pengamat: Semakin Dikokohkan

Baca juga: AHY Berterima Kasih ke Mahfud MD Usai MA Tolak PK Partai Demokrat Oleh KSP Moeldoko

Sementara Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto bertindak sebagai Wakil Ketua KKEP.

Adapun anggota komisi sidang terdiri dari Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri Komisaris Besar Sakeus Ginting, Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja, dan Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.

Sebelumnya, KKEP juga melakukan sidang dengan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Pada kasus yang berbeda, KKEP Polri juga memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian.

Sanksi pemberhentian atau pemecatan itu dialamatkan kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis AKBP Dody Prawiranegara

Dalam sidang pidana, AKBP Dody Praawiranegara Prawiranegara telah mendapatkan

Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa Juga Dipecat dari Anggota Polri Karena Perbuatan Tercela

vonis hukuman 17 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun telah menolak permohonan banding Dody. 

“Mengadili, menerima permintaan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Alimi, Kamis, 6 Juli 2023. 

Dody dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam persidangan, Dody mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu hasil pengungkapan kasus di wilayahnya dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara menyatakan sempat menolak perintah tersebut namun akhirnya luluh dengan alasan loyalitas dan Teddy dianggap sebagai sosok yang pendendam.

Dody Prawiranegara mengaku menyuruh seorang bernama Arif untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu. (tribunnews)

Sabu tersebut, menurut AKBP Dody Prawiranegara, kemudian dijual lewat Linda Pudjiastuti alias Anita.

Dody menyatakan Linda merupakan teman dari Teddy.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Berkurang, Mantan Hakim: Jika Ajukan PK

Dody Dinyatakan Bersalah

Ramadhan menyatakan majelis Sidang KKEP sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi.

Dua saksi di antaranya hadir melalui Zoom.

Lima saksi terdiri dari eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompols SHS, dan Ajun Komisaris Polisi AA. 

KKEP menilai AKBP Dody Prawiranegara melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat 2 huruf h dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a. Kemudian Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Film Horor Masih Mendominasi Ditayangkan di Bioskop Kota Jambi

Baca juga: Berita AS Roma: Nemanja Matic ke Rennes, Leandro Paredes Datang dari PSG

Baca juga: Mau Beli Tiket Jalan Sehat Merdeka Tribun Jambi dengan Hadiah Rumah, Ini 5 Tempat Penjualan

Baca juga: Massimiliano Allegri Ragu Romelu Lukaku ke Juventus, Tetap Puji Federico Chiesa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved