Mayor Dedi Ditahan, ARH yang Ditangguhkan Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam

Setelah Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan anggota TNI geruduk Polrestabes Medan, tersangka pemalsuan surat tanah Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) ditangguhkan

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. 

Dia juga menyayangkan adanya narasi kedatangan Mayor Dedi untuk menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.

"Yang saya ketahui adalah silaturahmi, artinya kuasa hukum saya bermohon untuk melalui pengacara militer untuk penangguhan kepada diri saya," ungkapnya.

Terpisah Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat dikonfirmasi, belum memberikan jawaban terkait laporan dan penjelasan ARH.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penahanannya Ditangguhkan, Kerabat Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi Sudah Final

Baca juga: Kamaruddin Sudah Menduga Jika Putusan Kasasi Ferdy Sambo akan Mengecewakan, Sebut Soal Lobi Politik

Baca juga: Melihat Peluang Ferdy Sambo Mendapatkan Remisi dan Grasi, Mahfud MD Beri Penjelasan Ini

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved