Mayor Dedi Ditahan, ARH yang Ditangguhkan Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam

Setelah Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan anggota TNI geruduk Polrestabes Medan, tersangka pemalsuan surat tanah Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) ditangguhkan

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan anggota TNI geruduk Polrestabes Medan, tersangka pemalsuan surat tanah Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) ditangguhkan penahanannya.

Sementara nasib Mayor Dedi Hasibuan ditahan Puspom TNI di Jakarta, ARH bebas karena status penahanannya ditangguhkan.

Usai ditangguhkan, ARH melalui pengacaranya Henry Rianto Pakpahan melaporkan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Wisnu Nugraha ke Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023).

Foto, terduga pelaku ARH, saat keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Foto, terduga pelaku ARH, saat keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). (tribun medan)

Dengan nomor laporannya STPL/135/VIII/2023/Popam.

"Saya selaku kuasa hukum yang diberi (mandat) klien kita, melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam penetapan tersangka," ujar Henry kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sumut.

Kata dia, penyidik dalam hal ini AKP Wisnu tidak menjalankan mekanisme hukum yang tepat, dalam proses penetapan tersangka ARH.

"(Misalnya) Tidak adanya, dilakukan restorative justice untuk mendamaikan, kedua tidak ada yang melakukan konfrontir antara pelapor, terlapor dan saksi," ujarnya.

Kasus pemalsuan tanda tangan versi ARH

ARH mengatakan, dalam kasus ini awalnya dimintakan untuk menjual tanah seluas 10,7 hektar oleh pria berinisial HB.

Lokasi tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

ARH lalu menawarkan tanah itu ke kenalannya PH, lalu disepakati harga pembelian tanah itu.

Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi Sudah Final

Baca juga: Melihat Peluang Ferdy Sambo Mendapatkan Remisi dan Grasi, Mahfud MD Beri Penjelasan Ini

Melalui ARH, HB menitipkan surat tanah ke PH.

Belakangan ada dugaan surat tanah itu palsu. Seorang pelapor bernama Saptaji lalu melaporkan PH.

Dari proses penyelidikan, ARH kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

"Artinya proses saya jalani penyelidikan, sampai dengan penyidikan, maka saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar ARH kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (8/8/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved