Mayor Dedi Ditahan, ARH yang Ditangguhkan Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam

Setelah Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan anggota TNI geruduk Polrestabes Medan, tersangka pemalsuan surat tanah Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) ditangguhkan

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. 

ARH juga membantah telah terlibat pemalsuan dokumen tanah. Dia mengaku hanya sebagai perantara jual beli tanah PH dan HB.

"Saya tidak pernah memalsukan dokumen itu karena dokumen itu saya dapatkan dari HB," katanya.

ARH juga menjelaskan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Belakangan ada dugaan surat tanah itu palsu. Seorang pelapor bernama Saptaji lalu melaporkan PH.

Dari proses penyelidikan, ARH kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

"Artinya proses saya jalani penyelidikan, sampai dengan penyidikan, maka saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar ARH kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (8/8/2023).

ARH juga membantah telah terlibat pemalsuan dokumen tanah. Dia mengaku hanya sebagai perantara jual beli tanah PH dan HB.

Baca juga: Prediksi Skor Zalgiris vs Hacken - Jadwal Kualifikasi Liga Europa 10 Agustus 2023

Baca juga: Buntut Geruduk Polrestabes Medan dan Minta Penangguhan Mafia Tanah, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan

"Saya tidak pernah memalsukan dokumen itu karena dokumen itu saya dapatkan dari HB," katanya.

ARH juga menjelaskan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Dia sempat meminta penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan Polrestabes Medan sehingga berinisiatif menghubungi Mayor Dedi.

"Maka saya memohon kepada keluarga terdekat saya, yang kebetulan pengacara bantuan hukum di Kodam 1 Bukit Barisan," ujar ARH.

Menurutnya, berdasarkan aturan Mayor Dedi bisa menjadi pengacaranya, kata dia itu tertuang dalam Undang Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 50 Ayat 3 Ke-C terkait keluarga prajurit, memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi bantuan hukum.

"Kedua, keputusan panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017/ tanggal 27 Desember 2017 pasal 12 ke-c. Jadi, orang tua, mertua dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui komandan atau Kasatker, itu dasarnya," ujar ARH.

Lalu kemudian berdasarkan keputusan KSAD Nomor KEP 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan hukum pidana.

"Jadi berdasarkan dasar-dasar hukum ini, maka saya mohon kepada keluarga (Mayor Dedi), jadi keluarga (Mayor Dedi) memohon kepada atasannya, dikeluarkan lah surat tugas beliau, beliau membantu saya untuk permohonan penagguhan penahanan," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved