Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Garis Polisi Masih Terpasang, Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Pasca Vonis Kasasi MA

Ranting pohon dan daun yang sudah kering berjatuhan di atas tanah. Bahkan, garis polisi masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo

Editor: Fifi Suryani
Kolase Tribun Jambi
Kondisi rumah Ferdy Sambo saat polisi melakukan penyelidikan tahun 2022 lalu, dan kondisi sekarang terlihat sudah lama tidak ditempati. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ranting pohon dan daun yang sudah kering berjatuhan di atas tanah. Bahkan, garis polisi masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Rumah yang menjadi saksi bisu kasus pembunuhan berencana brigadir J ini terlihat sudah lama tidak ditempati.

Saat wartakotalive.com berada di lokasi, rumah tersebut mulai ditumbuhi rumput liar bahkan sampai berada di teras rumah.

Pemandangan itu menandakan tak ada yang merawat rumah itu setelah kasus berdarah di Duren Tiga terjadi.

Suasana disekitar rumah juga cukup sunyi, tak ada aktivitas sama sekali yang tampak, baik di luar rumah, maupun di dalamnya.

Beberapa stiker Bareskrim Polri juga masih tertempel di beberapa bagian rumah, seperti di jendela, maupun pagar.

Baca juga: Ibu dan Anak di Pulogadung jadi Korban Tawuran Pelajar, Ikut Terkena Siraman air Keras

Satpam Komplek Polri, Abdul Zapar menuturkan, rumah Ferdy Sambo itu tak terurus lantaran sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai mencuat

"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar saat ditemui Wartakotalive.com, di lokasi, Rabu (8/8/2023).

Namun, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.

Ferdy Sambo sendiri, bersama istri, ajudan dan sopirnya putusan atas kasasi yang diajukannya April lalu.

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Direktur Miss Universe Indonesia Mengaku Baru Tahu Ada Pelecehan Seksual Terhadap Finalis dari Media

MA menganulir bahkan meringankan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sidang putusan kasasi dipimpin Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota. Masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion itu adalah Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti.

Selain mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved