Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Garis Polisi Masih Terpasang, Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Pasca Vonis Kasasi MA

Ranting pohon dan daun yang sudah kering berjatuhan di atas tanah. Bahkan, garis polisi masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo

Editor: Fifi Suryani
Kolase Tribun Jambi
Kondisi rumah Ferdy Sambo saat polisi melakukan penyelidikan tahun 2022 lalu, dan kondisi sekarang terlihat sudah lama tidak ditempati. 

Begitupun permohonan kasasi dari mantan ajudan dan sopir Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Mereka semua kompak mendapat pengurangan hukuman.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak akan Dapat Remisi, Begini Penjelasannya

Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi menjadi 10 tahun bui.

Selanjutnya, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf yang awalnya divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.

Baca juga: Richard Eliezer Belum Sepenuhnya Bebas dari Hukuman, Jalani Cuti Bersyarat Hingga 31 Januari 2024

Seperti diinformasikan sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf diproses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.

Atas vonis tersebut, empat terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan PT DKI Jakarta yang menolak upaya banding Ferdy Sambo cs.

Di sisi lain, Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Perkara Bharada Eliezer telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Saat ini, Bharada Eliezer tengah menjalani hukumannya.

Baca juga: Asosiasi Batubara Jambi Tarik Satgas di Jalanan, Ternyata Ini Masalahnya

Baca juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved