Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Garis Polisi Masih Terpasang, Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Pasca Vonis Kasasi MA
Ranting pohon dan daun yang sudah kering berjatuhan di atas tanah. Bahkan, garis polisi masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo
Begitupun permohonan kasasi dari mantan ajudan dan sopir Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Mereka semua kompak mendapat pengurangan hukuman.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak akan Dapat Remisi, Begini Penjelasannya
Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi menjadi 10 tahun bui.
Selanjutnya, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang awalnya divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.
Baca juga: Richard Eliezer Belum Sepenuhnya Bebas dari Hukuman, Jalani Cuti Bersyarat Hingga 31 Januari 2024
Seperti diinformasikan sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf diproses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.
Atas vonis tersebut, empat terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan PT DKI Jakarta yang menolak upaya banding Ferdy Sambo cs.
Di sisi lain, Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Perkara Bharada Eliezer telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saat ini, Bharada Eliezer tengah menjalani hukumannya.
Baca juga: Asosiasi Batubara Jambi Tarik Satgas di Jalanan, Ternyata Ini Masalahnya
Baca juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.