Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Dihukum Pidana Seumur Hidup Tak Jadi Hukuman Mati, Apa Bedanya?

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

|
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini mendapatkan hukuman penjara seumur hidup

Lantas apa bedanya hukuman mati dengan hukuman seumur hidup?

Sekilas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup tampak serupa karena menghukum seseorang dengan hidupnya.

Namun, keduanya merupakan dua jenis pidana yang berbeda.

Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Diskon 50 Persen, Ferdy Sambo Hidup Lagi di Putusan Kasasi MA

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua

Hukuman Mati

Hukuman mati adalah pidana yang diberikan dengan tujuan membuat mati narapidana.

Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.

Papan tempat terpidana tersebut berdiri kemudian dijatuhkan, hingga terpidana meregang nyawa.

Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Ketentuan aturan yang keluar pada 1964 itu kemudian disempurnakan kembali dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Berbeda dengan KUHP saat ini, hukuman mati dalam KUHP baru diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Masa percobaan ini menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana.

Pasal 100 KUHP baru mengatur, hakim menjatuhkan hukuman mati dengan percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:

Rasa penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri
Peran dalam tindak pidana.

Pidana mati dengan masa percobaan ini nantinya wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Adapun tenggat masa percobaan 10 tahun, dihitung sejak 1 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kata Pakar Hukum Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs: Kaget, Kita Tidak Tahu Alasannya

Baca juga: Verifikasi Perbaikan, KPU Tanjabtim Tetapkan 236 Bacaleg Memenuhi Syarat

Hukuman Seumur Hidup

Pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.

Artinya, terpidana akan menjalani masa hukuman di penjara sampai maut menjemputnya atau meninggal dunia.

Dengan kata lain, penjara seumur hidup bukanlah dipenjara selama umur narapidana saat menerima vonis.

Hal tersebut sesuai pula dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang mengatur bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali tidak boleh lebih dari 20 tahun. Di sisi lain, KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 turut mengatur ketentuan tambahan terkait hukuman seumur hidup.

Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.

Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kata Pakar Hukum Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs: Kaget, Kita Tidak Tahu Alasannya

Baca juga: Kondisi Kesehatan Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Diungkap Samuel Hutabarat

Baca juga: Polda Jambi Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik, Laporan Siswi SMP ke Selebgram Debi Ceper

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved