Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Kondisi Kesehatan Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Diungkap Samuel Hutabarat

Update kasus pembunuhan Brigadir J, Ibu Brigadir Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak, sangat kaget Mahkamah Agung lepaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/SUANG SITANGGANG
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, dalam sebuah kesempatan di Sungai Bahar, beberapa waktu lalu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, sangat kaget atas putusan Mahkamah Agung, yang melepaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Bagaimana kondisi kesehatan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, setelah mendapat berita yang menggemparkan terkait vonis terdakwa pelaku pembunuhan anaknya?

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, mengatakan pada bulan lalu, kondisi kesehatan Rosti Simanjuntak sempat drop.

Dia mengatakan hal itu karena kelelahan, ditambah lagi ada peristiwa duka, yakni suami dari adiknya meninggal dunia.

"Kemarin malam kami memang sangat terkejut mendengar sudah ada sidang putusan di mahkamah agung," kata Samuel Hutabarat, ditemui di kediamannya, di Sungai Bahar, Jambi, Rabu (9/8/2023).

Dia mengatakan, tidak mengetahui sebelumnya pada hari itu akan ada sidang dan putusan di tingkat Mahkamah Agung.

"Kami sangat terkejut," ungkapnya.

Setelah mendengar vonis yang meringankan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawati, dan Ricky Rizal, ujarnya, istrinya sangat kecewa.

Namun untuk kesehatannya, tambah Samuel, masih stabil. "Tadi pagi kontrol kesehatan. Saya belum tahu bagaimana hasilnya," tutur ayah dari empat orang anak itu.

Hukuman Dipangkas, Ricky Rizal Belum Puas

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, mendapat keringanan hukuman dalam putusan Mahkamah Agung.

Walau begitu, Ricky Rizal belum terima. Dia sebelumnya divonis 13 tahun, dikurangi MA jadi 8 tahun.

Erman Umar, yang merupakan kuasa hukum dari Ricky Rizal, menyebut pemotongan hukuman itu putusan yang keliru.

Menurutnya, Bripka Rcky tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya secara substantif, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal," ujar Erman Umar, Selasa (8/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved