Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Dihukum Pidana Seumur Hidup Tak Jadi Hukuman Mati, Apa Bedanya?

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

|
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Rasa penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri
Peran dalam tindak pidana.

Pidana mati dengan masa percobaan ini nantinya wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Adapun tenggat masa percobaan 10 tahun, dihitung sejak 1 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kata Pakar Hukum Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs: Kaget, Kita Tidak Tahu Alasannya

Baca juga: Verifikasi Perbaikan, KPU Tanjabtim Tetapkan 236 Bacaleg Memenuhi Syarat

Hukuman Seumur Hidup

Pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.

Artinya, terpidana akan menjalani masa hukuman di penjara sampai maut menjemputnya atau meninggal dunia.

Dengan kata lain, penjara seumur hidup bukanlah dipenjara selama umur narapidana saat menerima vonis.

Hal tersebut sesuai pula dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang mengatur bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali tidak boleh lebih dari 20 tahun. Di sisi lain, KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 turut mengatur ketentuan tambahan terkait hukuman seumur hidup.

Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.

Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kata Pakar Hukum Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs: Kaget, Kita Tidak Tahu Alasannya

Baca juga: Kondisi Kesehatan Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Diungkap Samuel Hutabarat

Baca juga: Polda Jambi Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik, Laporan Siswi SMP ke Selebgram Debi Ceper

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved