Berita Jambi

Bandar Narkoba di Jambi Simpan Sabu-sabu di Plafon Gedung SD

TKP ke 5 dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat memperoleh hasil cukup banyak, barang bukti sebanyak 945 gram, hampir 1 Kilogram.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konfrensi pers 

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Acaman Hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda ditambah 1/3 dengan tersangka 8 Orang. 

Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) acaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup dengan tersangka 2 orang. 

Baca juga: BNN Temukan Seribuan Narkoba Jenis Baru, 92 Jenis Sudah Masuk ke Indonesia

Baca juga: Berikan Rasa Aman dari Narkotika, Kelurahan Teluk Dawan Tanjabtim Jadi Kampung Bebas Narkoba

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved