Berita Jambi
Bandar Narkoba di Jambi Simpan Sabu-sabu di Plafon Gedung SD
TKP ke 5 dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat memperoleh hasil cukup banyak, barang bukti sebanyak 945 gram, hampir 1 Kilogram.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi, menangkap 10 orang pelaku penyalahguna narkoba di sejumlah wilayah di Kota Jambi, dengan jumlah barang bukti mencapai 1,5 Kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkap kasus tersebut dilakukan selama 7 hari pada bulan Agustus 2023 lalu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konfrensi pers mengatakan, dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap, satu di antaranya nekat menyembunyikan barang bukti di plafon sekolah dasar (SD) di Kota Jambi.
"Untuk TKP terakhir pada tanggal 5 Agustus, anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku yang menyimpan narkoba di salah satu SD," sebut Eko, Senin (7/8/2023).
Eko mengungkapkan, pelaku yang berstatus sebagai pengedar itu menyimpan barang bukti sebanyak 670 gram di plafon gedung SD tersebut, tapi pelaku bukan penjaga sekolah. Pelaku tinggal di dekat sekolah SD tersebut dan menyimpan barang buktinya di sana.
"Jadi, dia tidak menyimpan barang tersebut di rumah, tapi di plafon yang ada di SD. Barangnya setengah kilogram lebih, sekira 670 gram," beber Kapolresta, kemarin.
Dikatakan Eko, selain di plafon sekolah, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Mayang Mangurai 1 orang tersangka dengan barang bukti 3 gram, di Eka Jaya dengan 2 orang tersangka barang bukti 7 gram, di Telanaipura dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 11.11 gram, di Sipin dengan tersangka 1 orang barang bukti 2 gram.
TKP ke 5 dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat memperoleh hasil cukup banyak, barang bukti sebanyak 945 gram, hampir 1 Kilogram.
"TKP keenam di Jelutung, dengan 4 orang tersangka. Salah satu pelaku itu menyembunyikan barang bukti di plafon SD," jelasnya.
Total dari penangkapan selama satu pekan, Polresta Jambi berhasil mengamankan sabu seberat 1.639 gram atau 1,6 kilogram.
"Dimana jika diuangkan barang bukti tersebut ditaksir kurang lebih Rp2 miliar. Dan, untuk jiwa yang berhasil kita selamatkan sekira 1.300 orang," ungkap Kapolresta Jambi.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu-sabu dan Ganja di Danau Sipin
Baca juga: Polresta Jambi Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Barang Bukti 1,6 Kg Sabu Ikut Diamankan
Dari Luar Provinsi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konfrensi pers mengatakan, pihaknya masih mengembangkan status aktor sumber narkoba ini.
Menurut informasi dari tersangka yang diamankan, narkoba ini berasal dari provinsi tetangga.
"Keterangan dari pelaku yang kita amankan, untuk barang bukan dari Jambi tapi dari Provinsi sebelah," kata Eko, Senin (7/8/2023).
Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Acaman Hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda ditambah 1/3 dengan tersangka 8 Orang.
Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) acaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup dengan tersangka 2 orang.
Baca juga: BNN Temukan Seribuan Narkoba Jenis Baru, 92 Jenis Sudah Masuk ke Indonesia
Baca juga: Berikan Rasa Aman dari Narkotika, Kelurahan Teluk Dawan Tanjabtim Jadi Kampung Bebas Narkoba
Satresnarkoba Polresta Jambi
Kapolresta Jambi
bandar narkoba
sabu-sabu
Tribunjambi.com
Kombes Pol Eko Wahyudi
Kemarau di Jambi: Petani Tebo Terancam Gagal Panen, Sawah di Batang Hari Kekeringan |
![]() |
---|
Naik Mio Tua ke Kantor Pos Jambi, Ibu Korban Pelecehan Kirim Surat ke MA dan KY |
![]() |
---|
Hesnidar Haris Lantik Pengurus Dekranasda dan Pokja Bunda PAUD Provinsi Jambi Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
Masjid Raya Tsamaratul Insan Dipadati Ribuan Jemaah dalam Tabligh Akbar Pemprov Jambi |
![]() |
---|
Rapat Monitoring, Gubernur Jambi Laporkan Langkah Cepat Penanganan Karhutla ke Menhut dan BNPB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.