Berita Jambi
Bandar Narkoba di Jambi Simpan Sabu-sabu di Plafon Gedung SD
TKP ke 5 dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat memperoleh hasil cukup banyak, barang bukti sebanyak 945 gram, hampir 1 Kilogram.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi, menangkap 10 orang pelaku penyalahguna narkoba di sejumlah wilayah di Kota Jambi, dengan jumlah barang bukti mencapai 1,5 Kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkap kasus tersebut dilakukan selama 7 hari pada bulan Agustus 2023 lalu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konfrensi pers mengatakan, dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap, satu di antaranya nekat menyembunyikan barang bukti di plafon sekolah dasar (SD) di Kota Jambi.
"Untuk TKP terakhir pada tanggal 5 Agustus, anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku yang menyimpan narkoba di salah satu SD," sebut Eko, Senin (7/8/2023).
Eko mengungkapkan, pelaku yang berstatus sebagai pengedar itu menyimpan barang bukti sebanyak 670 gram di plafon gedung SD tersebut, tapi pelaku bukan penjaga sekolah. Pelaku tinggal di dekat sekolah SD tersebut dan menyimpan barang buktinya di sana.
"Jadi, dia tidak menyimpan barang tersebut di rumah, tapi di plafon yang ada di SD. Barangnya setengah kilogram lebih, sekira 670 gram," beber Kapolresta, kemarin.
Dikatakan Eko, selain di plafon sekolah, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Mayang Mangurai 1 orang tersangka dengan barang bukti 3 gram, di Eka Jaya dengan 2 orang tersangka barang bukti 7 gram, di Telanaipura dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 11.11 gram, di Sipin dengan tersangka 1 orang barang bukti 2 gram.
TKP ke 5 dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat memperoleh hasil cukup banyak, barang bukti sebanyak 945 gram, hampir 1 Kilogram.
"TKP keenam di Jelutung, dengan 4 orang tersangka. Salah satu pelaku itu menyembunyikan barang bukti di plafon SD," jelasnya.
Total dari penangkapan selama satu pekan, Polresta Jambi berhasil mengamankan sabu seberat 1.639 gram atau 1,6 kilogram.
"Dimana jika diuangkan barang bukti tersebut ditaksir kurang lebih Rp2 miliar. Dan, untuk jiwa yang berhasil kita selamatkan sekira 1.300 orang," ungkap Kapolresta Jambi.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu-sabu dan Ganja di Danau Sipin
Baca juga: Polresta Jambi Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Barang Bukti 1,6 Kg Sabu Ikut Diamankan
Dari Luar Provinsi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konfrensi pers mengatakan, pihaknya masih mengembangkan status aktor sumber narkoba ini.
Menurut informasi dari tersangka yang diamankan, narkoba ini berasal dari provinsi tetangga.
"Keterangan dari pelaku yang kita amankan, untuk barang bukan dari Jambi tapi dari Provinsi sebelah," kata Eko, Senin (7/8/2023).
Satresnarkoba Polresta Jambi
Kapolresta Jambi
bandar narkoba
sabu-sabu
Tribunjambi.com
Kombes Pol Eko Wahyudi
| Beri Edukasi Dunia Migas ke Mahasiswa Unja, SKK Migas PetroChina dan K3S Jambi Gelar Kuliah Umum |
|
|---|
| SKK Migas-PetroChina dan KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unja |
|
|---|
| BKKBN Jambi Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan GENTING: Wujud Gotong Royong Cegah Stunting |
|
|---|
| Gotong Royong Cegah Stunting, BKKBN Jambi Perkuat Sinergi Lewat Program GENTING |
|
|---|
| Program GENTING Jambi Lampaui Target, 21.801 Keluarga Terbantu dalam Upaya Cegah Stunting |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.