Berita Jambi

Bandar Narkoba di Jambi Simpan Sabu-sabu di Plafon Gedung SD

TKP ke 5 dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat memperoleh hasil cukup banyak, barang bukti sebanyak 945 gram, hampir 1 Kilogram.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konfrensi pers 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi, menangkap 10 orang pelaku penyalahguna narkoba di sejumlah wilayah di Kota Jambi, dengan jumlah barang bukti mencapai 1,5 Kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkap kasus tersebut dilakukan selama 7 hari pada bulan Agustus 2023 lalu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konfrensi pers mengatakan, dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap, satu di antaranya nekat menyembunyikan barang bukti di plafon sekolah dasar (SD) di Kota Jambi.

"Untuk TKP terakhir pada tanggal 5 Agustus, anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku yang menyimpan narkoba di salah satu SD," sebut Eko, Senin (7/8/2023).

Eko mengungkapkan, pelaku yang berstatus sebagai pengedar itu menyimpan barang bukti sebanyak 670 gram di plafon gedung SD tersebut, tapi pelaku bukan penjaga sekolah. Pelaku tinggal di dekat sekolah SD tersebut dan menyimpan barang buktinya di sana.

"Jadi, dia tidak menyimpan barang tersebut di rumah, tapi di plafon yang ada di SD. Barangnya setengah kilogram lebih, sekira 670 gram," beber Kapolresta, kemarin.

Dikatakan Eko, selain di plafon sekolah, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Mayang Mangurai 1 orang tersangka dengan barang bukti 3 gram, di Eka Jaya dengan 2 orang tersangka barang bukti 7 gram, di Telanaipura dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 11.11 gram, di Sipin dengan tersangka 1 orang barang bukti 2 gram.

TKP ke 5 dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat memperoleh hasil cukup banyak, barang bukti sebanyak 945 gram, hampir 1 Kilogram.

"TKP keenam di Jelutung, dengan 4 orang tersangka. Salah satu pelaku itu menyembunyikan barang bukti di plafon SD," jelasnya.

Total dari penangkapan selama satu pekan, Polresta Jambi berhasil mengamankan sabu seberat 1.639 gram atau 1,6 kilogram.

"Dimana jika diuangkan barang bukti tersebut ditaksir kurang lebih Rp2 miliar. Dan, untuk jiwa yang berhasil kita selamatkan sekira 1.300 orang," ungkap Kapolresta Jambi.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu-sabu dan Ganja di Danau Sipin

Baca juga: Polresta Jambi Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Barang Bukti 1,6 Kg Sabu Ikut Diamankan

Dari Luar Provinsi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konfrensi pers mengatakan, pihaknya masih mengembangkan status aktor sumber narkoba ini. 

Menurut informasi dari tersangka yang diamankan, narkoba ini berasal dari provinsi tetangga. 

"Keterangan dari pelaku yang kita amankan, untuk barang bukan dari Jambi tapi dari Provinsi sebelah," kata Eko, Senin (7/8/2023). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved