Berita Jambi

Naik Mio Tua ke Kantor Pos Jambi, Ibu Korban Pelecehan Kirim Surat ke MA dan KY

Dengan mengendarai motor Mio hitam tua, Imelda tampak melaju seorang diri menuju Kantor Pos Telanaipura, Kota Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Naik Mio Tua ke Kantor Pos Jambi, Imelda Ibu Korban Pelecehan Kirim Surat ke MA dan KY 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dengan mengendarai motor Mio hitam tua, Imelda tampak melaju seorang diri menuju Kantor Pos Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (29/7/2025). 

Di jok belakang tergantung sebuah tas kain tipis berwarna kuning, berisi dokumen penting: surat pengaduan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Gubernur Jambi, hingga sejumlah lembaga negara.

Semua upaya itu ditempuh demi mencari keadilan bagi anaknya, A (14), yang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang ASN Pemprov Jambi, Yanto.

Imelda mengaku kecewa berat atas vonis ringan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pelaku.

Ia menilai hakim mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan justru memilih menggunakan pasal dengan ancaman hukuman lebih ringan.

“Hakim tidak pakai UU Perlindungan Anak. Kami minta Pengadilan Tinggi menilai ulang sesuai hukum yang semestinya,” ujar Imelda.

Dalam surat yang dikirim, Imelda juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jambi.

Ia menyoroti ucapan hakim kepada anaknya saat menjadi saksi, seperti “Kamu suka melawan orang tua yaa Le” dan “Kamu buta warna yaa,” yang dianggap merendahkan dan menyudutkan korban yang masih dalam kondisi trauma.

Selain itu, ia menemukan perbedaan antara amar putusan yang dibacakan di ruang sidang dengan isi salinan putusan tertulis. Dalam sidang, hakim menyatakan hukuman dua tahun dengan masa percobaan, tetapi dalam salinan putusan, frasa “dengan masa percobaan” tidak tercantum.

Yang paling disesalkan Imelda adalah keputusan hakim yang hanya menggunakan dakwaan kedua, Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Padahal, jaksa juga mencantumkan dakwaan pertama Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya lebih berat.

Perjuangan Tanpa Lelah

Imelda kini menjadi tulang punggung keluarga. Suaminya menderita stroke sejak lima tahun terakhir, sementara dua anaknya masih bersekolah. Untuk bertahan hidup, Imelda berjualan online dan membantu usaha teman menyetrika pakaian.

“Saya sempat berhenti kerja demi urus kasus ini. Sekarang bantu-bantu gosok pakaian,” ujarnya.

Meski keuangan terbatas, ia tetap berjuang mengirim sembilan surat pengaduan ke berbagai lembaga. Bahkan, saat kekurangan ongkos kirim, beberapa jurnalis yang sedang meliput membantunya agar semua surat bisa terkirim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved