DPRD Provinsi Jambi
Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Tekanan Ini di Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023.
Hal itu disampaikan juru Bicara Golkar DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata pada Rapat Paripurna.
Pada kesempatan itu Ivan menyampaikan, sehubungan dengan tiga Ranperda inisiatif pemerintah yang telah disampaikan ke DPRD Fraksi Golkar menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Jambi.
Menurutnya, sistematika penyajian Ranperda sejalan dengan amanah undang-undang No.12 tahun 2011 dan materinya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta telah dilengkapi dengan Naskah Akademik (NA) yang dapat menjadi acuan.
Dengan demikian waktu pembahasan dapat lebih efisien tanpa mengurangi hak berpendapat dan argumentasi.
"Adapun yang dapat kami sampaikan pada pandangan umum fraksi partai Golkar terhadap tiga Ranperda diatas sebagai berikut," ungkapnya.
Pertama kata Ivan, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jambi.
Draf perubahan kedua atas Perda nomor 8 Tahun 2016 ini secara substansial tidak banyak yang diatur dan tidak banyak pula mengalami perubahan.
Sehingga format Ranperda ini masih tetap mengikuti Perda sebelumnya.
Jadi secara legal drafting sudah memenuhi apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Esensi perubahan Peraturan Daerah ini disusun untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan profesionalisme, serta melaksanakan amanat PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.Karena itu perubahan kedua atas Perda No. 8 Tahun 2016 ini sudah tepat.
Namun ia juga menyampaikan, beberapa hal yang perlu ditekankan adalah sebagai berikut.
Pertama, penataan kelembagaan Perangkat Daerah dapat dikatakan efektif apabila kewenangannya dapat meningkatkan produktifitas kinerja.
Akan tetapi, kalau penataan kelembagaan perangkat Daerah ini dimaknai sebagai penambahan dan perluasan lembaga, maka penataan kelembagaan ini akan menjadi tempat penampungan bagi aparatur yang belum mendapatkan tempat.
"Oleh karena itu Fraksi Golkar ingin mengarahkan dan menekankan agar penataan kelembagaan perangkat daerah yang mendasari perubahan Perda ini diorientasikan pada penigkatan pelayanan, kualitas, profesionalisme, dan integritas moral," katanya.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan potensi Daerah serta peningkatan pelayanan dengan melakukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang mampu mengakomodir urusan kepentingan masyarakat.
Pansus II DPRD Provinsi Jambi Usulkan Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda Tahun 2024 ke Belakang |
![]() |
---|
Akhiri Masa Reses, Edi Purwanto Serahkan Bus Sekolah untuk Ponpes Al Fattah Sarolangun |
![]() |
---|
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Maraknya Judi Online di Kalangan ASN dan Remaja |
![]() |
---|
Pasokan LPG 3 Kg Naik 4 Persen Malah Langka, DPRD Jambi Minta Pertamina Cek Agen dan Pengecer |
![]() |
---|
Jelang Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jambi Tinjau Jalan Rusak di Bahar Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.