Pemilu 2024

PSI Gugat Syarat Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun, Keterlibatan Anak Muda Jadi Alasan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan gugatan syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Dan juga hak seluruh rakyat Indonesia untuk memiih satu diantara 21,2 juta anak-anak Indonesia berusia 35-39 tahun," katanya.

Baca juga: Respon Anies Baswedan Soal Survei Elektabilitas di Urutan Ketiga, Dikalahkan Prabowo dan Ganjar

Baca juga: Kritik Rocky Gerung Ke Presiden Jokowi Disebut Tak Beradab, Pakar Komunikolog: Offside, Keterlaluan

Sebelumnya, PSI mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 9 Maret 2023 lalu yang berbunyi:

'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Dikutip dari laman MK, para pemohon mengungkapkan bahwa batas usia minimal capres dan cawapres dapat diatur menjadi 35 tahun lantaran diasumsikan masyarakat yang berada di umur tersebut telah memiliki bekal pengalaman.

Menurut para pemohon, dengan ada aturan batas minimal usia 40 tahun baru dapat mencalonkan diri menjadi capres-cawapres telah bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas lantaran menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

"Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas."

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” kata salah satu pemohon Francine Widjojo.

Dengan argumen ini, para pemohon meminta agar MK menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun'.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AS Roma Perlu Merogoh Kocek Lebih Dalam untuk Mendatangkan Marcos Leonardo dari Santos

Baca juga: Resep Tongseng Kambing, Tambahkan Daun Jeruk dan Daun Salam Saat Merebus Daging

Baca juga: Proses Pemulangan Berakhir, 3 Jamaah Haji Jambi Masih di Arab Saudi, Kemenag Koordinasi dengan KJRI

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September, Ini Jumlah Formasinya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved