Pemilu 2024

PSI Gugat Syarat Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun, Keterlibatan Anak Muda Jadi Alasan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan gugatan syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan gugatan syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan bahwa syarat usia untuk menjadi calon tersebut yakni 35 tahun.

Salah satu yang menjadi alasannya yakni terkait keterlibatan anak muda dalam kontestasi Pilpres.

Alasan gugatan tersebut dijelaskan Wasekjen PSI, Dedek Prayudi.

Dedek menyebutkan ada dua fase terkait gugatan syarat usia calon yaitu adanya diskusi soal anak muda pada akhir tahun 2022.

Hasil survei pada fase ini kata Dedek, membuat anak muda memiliki sifat apolitis.

Maka, salah satu faktor anak muda menjadi apolitis yaitu mereka hanya menjadi obyek politik.

"Kami dapati argumen-argumen yang cukup valid yaitu salah satunya adalah anak-anak muda partisipasi politiknya rendah karena salah satunya adalah mereka hanya menjadi obyek politik bukan subyek politik," ujarnya dalam Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Grace Natalie Puji Sikap Prabowo Subianto yang Datang ke Kantor PSI, Sindir Partai Besar?

Baca juga: Buntut Kritik Presiden Jokowi, Rocky Gerung Ditolak di Sleman, Batal Jadi Pembicara

Baca juga: Prabowo dan Anies Baswedan Dinilai Gantung Nasib Cak Imin dan AHY Jadi Cawapres di Pilpres 2024

Dedek mengatakan bahwa PSI merupakan partai yang menjadi wadah anak muda untuk berpartisipasi dalam politik nasional.

Dia menyebutkan masih ada halangan yang membuat partisipasi anak muda di politik menjadi rendah yaitu salah satunya terkait batas usia capres-cawapres.

Berangkat dari alasan tersebut, Dedek mengungkapkan fase selanjutnya adalah PSI melalui tim kuasa hukum mengajukan judicial review ke MK terkait aturan batas usia capres-cawapres.

"Inilah kemudian pada tanggal 9 Maret 2023, tim LBH kami itu mengajukan semacam judicial review, mereka menyerahkan dokumen-dokumennya," katanya.

Dedek pun menganggap jika gugatan ini dikabulkan oleh MK, maka yang diuntungkan adalah puluhan juta anak muda di Indonesia.

Sementara, dengan adanya aturan batasan umur capres-cawapres saat ini yang tertuang dalam UU Pemilu, Dedek mengungkapkan hak anak muda untuk dipilih menjadi tidak terwadahi.

"Yang paling diuntungkan adalah 21,2 juta anak muda Indonesia berusia 35-39 tahun yang dengan adanya UU Pemilu tahun 2017 ini, hak mereka itu terkebiri, hak untuk dipilih."

"Dan juga hak seluruh rakyat Indonesia untuk memiih satu diantara 21,2 juta anak-anak Indonesia berusia 35-39 tahun," katanya.

Baca juga: Respon Anies Baswedan Soal Survei Elektabilitas di Urutan Ketiga, Dikalahkan Prabowo dan Ganjar

Baca juga: Kritik Rocky Gerung Ke Presiden Jokowi Disebut Tak Beradab, Pakar Komunikolog: Offside, Keterlaluan

Sebelumnya, PSI mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 9 Maret 2023 lalu yang berbunyi:

'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Dikutip dari laman MK, para pemohon mengungkapkan bahwa batas usia minimal capres dan cawapres dapat diatur menjadi 35 tahun lantaran diasumsikan masyarakat yang berada di umur tersebut telah memiliki bekal pengalaman.

Menurut para pemohon, dengan ada aturan batas minimal usia 40 tahun baru dapat mencalonkan diri menjadi capres-cawapres telah bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas lantaran menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

"Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas."

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” kata salah satu pemohon Francine Widjojo.

Dengan argumen ini, para pemohon meminta agar MK menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun'.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AS Roma Perlu Merogoh Kocek Lebih Dalam untuk Mendatangkan Marcos Leonardo dari Santos

Baca juga: Resep Tongseng Kambing, Tambahkan Daun Jeruk dan Daun Salam Saat Merebus Daging

Baca juga: Proses Pemulangan Berakhir, 3 Jamaah Haji Jambi Masih di Arab Saudi, Kemenag Koordinasi dengan KJRI

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September, Ini Jumlah Formasinya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved