DPRD Provinsi Jambi

RSUD Raden Mattaher Tolak Pasien karena Tidak Ada SKTM Hingga Meninggal, Edi Purwanto: Itu Fatal

Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI Perjuangan Akmaluddin melapor ke Gubernur Jambi Al Haris kalau ada warga miskin ditolak RSUD Raden Mattaher

|
Penulis: Sopianto | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi.com/Sopianto
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan tanggapan terkait pelayanan dari RSUD Raden Mattaher.

Di mana, pihak RSUD Raden Mattaher menolak pasien kurang mampu hingga pasien tersebut meninggal dunia.

Awalnya, pasien tersebut ditolak pihak RSUD Raden Mattaher lantaran tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun jaminan kesehatan lainnya.

Edi Purwanto secara tegas meminta hal tersebut dikroscek.

Menurut Edi Purwanto, jika memang hal tersebut dilakukan oleh pihak rumah sakit, maka itu tersebut sangat fatal.

"Kalau memang itu benar, menurut saya itu pelanggaran itu, sudah fatal itu," tegasnya.

Informasi terkait dengan adanya pasien yang diduga di tolak oleh pihak RS Raden Mattaher Jambi disampaikan langsung Akmaluddin anggota DPRD Provinsi Jambi di dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Edi Purwanto menjelaskan, Gubernur Jambi langsung melakukan kunjungan ke RS Raden Mattaher Jambi untuk meminta keterangan pihak rumah sakit terhadap informasi tersebut.

"Maka kita minta ini untuk di kroscek dan tadi pak gubernur sudah langsung mengecek ke sana. Harusnya nyawa dulu di selamatkan bukan administrasinya didulukan, ini yang tidak benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI Perjuangan Akmaluddin melapor ke Gubernur Jambi Al Haris kalau ada warga miskin ditolak pihak RSUD Raden Mattaher.

Akmaluddin dapat laporan dari warga Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi tentang kurangnya pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi.

Minggu malam Akmaluddin mendapat laporan dari masyarakat tidak mampu kalau mereka hendak ke Unit Gawat Darurat (UG) namun ditolak masuk oleh pihak RSUD,

"Masuk jam 9 keluar jam 2 dan mereka disuruh pulang, dan harus bayar," katanya, Rabu (2/8/2023) malam.

Saat itu, Akmaluddin bilang, pihak rumah sakit berpesan ke pasien baru bisa datang ke RSUD apabila sudah mempunyai BPJS dan SKTM.

"Pada akhirnya masyarakat tersebut meninggal pak," kata Akmaluddin kepada Al Haris saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (2/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved