Perampokan di Tanjab Timur

Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Tanjabtim Berhasil Diamankan, Terancam 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil menangkap pelaku perampokan yang disertai dengan pembunuhan di Mendahara, Tanjung Jabung Timur.

|
Penulis: anas al hakim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Anas Al Hakim
Pelaku perampokan digiring anggota polisi. Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil menangkap pelaku perampokan yang disertai dengan pembunuhan di Mendahara, Tanjung Jabung Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil menangkap pelaku perampokan yang disertai dengan pembunuhan di Mendahara, Tanjung Jabung Timur.

Untuk diketahui bahwa aksi tersebut terjadi pada 22 Juli 2023 lalu.

Tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku berhasil diamankan di Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam.

Saat diamankan, pelaku berusaha melakukan perlawanan.

Sehingga pihak kepolisian memberikan tindakan tegas terukur.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur mendapatkan infomasi keberadaan pelaku.

Pelaku atas nama Alex Surohman itu berada di Kota Batam.

Kapolres mengatakan bahwa pelaku berhasil diamabnkan pada Sabtu (29/7/ 2023) lalu.

Baca juga: Inara Rusli Ungkap Kondisi Lady Nayoan Pasca Mengalami Kecelakaan: Memprihatikan Kondisinya

Baca juga: Siapa Cawapres Anies Baswedan? Nasdem Sarankan Pilih Bukan Karena Punya Parpol, Isyarat untuk AHY?

Baca juga: Profil dan Karya Rocky Gerung, Akademi yang Dilaporkan ke Polisi Diduga Hina Presiden Jokowi

"Tim langsung bergerak menuju lokasi pelaku berada untuk mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tanjab Timur," jelas Kapolres dalam rilis, Rabu (2/07/23).

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 22 juta.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pinda 15 tahun penjara.

"Saat ini, kita masih melakukan pengembangan, apa ada tersangka lainnya dan terhadap barang bukti yang masih Dilakukan pencarian," tandasnya.

Diamankan di Batam

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved