Perampokan di Tanjab Timur

Kabur ke Batam, Pelaku Perampokan Pembunuhan di Tanjabtim Jambi Ditangkap Sepekan Setelah Beraksi

Pelaku perampokan dengan pemberatan di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi ditangkap setelah sepekan lebih melarikan diri ke Batam.

Penulis: anas al hakim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Anas Al Hakim
Alex Surohman, pelaku perampokan di Mendahara, Tanjung Jabung Timur mengaku nekat membunuh korbannya saat menjalankan aksi lantaran panik. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku perampokan dengan pemberatan di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi ditangkap setelah sepekan lebih melarikan diri ke Batam.

Aksi perampokan sadis itu terjadi di Rt 24, Kelurahan Mendaraha Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Minggu (23/7/2023).

Perampokan ini diketahui setelah tetangga korban mendengar suara teriakan minta tolong.

Setelah dicari, ditemukan korban terbaring dengan luka akibat benda tajam di bagian kepala.

Korban meninggal dunia sesaat setelah ditemukan.

Baca juga: Warga Sebut Pelaku Perampokan di Tanjabtim Beraksi Karena Terlilit Hutang: Mungkin Karena Itu

Baca juga: Penangkapan Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Tanjabtim Dramatis, Berakhir Dihadiahi Timah Panas

Pelaku Ditangkap di Batam

Alex Surohman alias Man alias Dolek, pelaku perampokan disertai pembunuhan di Kelurahan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjabtim merupakan seorang penggali kubur dan pekerja serabutan.

Hambali warga Mendahara, mengatakan pelaku memiliki istri dan seorang anak dan tinggalnya tidak begitu jauh dari rumah korban sekitar 2 kilometer.

Pelaku bekerja sebagai pekerja penggali kubur dan juga kerja serabutan.

"Bahwa pelaku ini, kerjanya serabutan dan penggali subur, kalau menurut informasi dari warga sekitar, dio ini punya hutang sama ibu haji, lupa namanya, mungkin karena itu dio nekat mencuri,"jelasnya, Rabu (3/08/23).

Dikatakan, Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, pada Sabtu (29/7/2023), tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan infomasi bahwa pelaku atas nama Alex Surohman, berada di Kota Batam.

"Kemudian, tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku, untuk mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tanjabtimur,"jelasnya, Rabu (2/7/2023).

Lanjutnya, untuk kerugian di perkirakan sebesar Rp 22 juta.

Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming Soal Ucapan Rocky Gerung Disebut Hina Presiden Jokowi: Biasa Wae

Dan Pelaku melanggar pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pinda 15 tahun penjara.

"Saat ini, kita masih melakukan pengembangan, apa ada tersangka lainnya dan terhadap barang bukti yang masih dilakukan pencarian,"tutupnya.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dewan Dorong Pemprov Jambi Berikan Kemudahan Berinvestasi pada Ujung Jabung dan Industri Kemingking

Baca juga: Penangkapan Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Tanjabtim Dramatis, Berakhir Dihadiahi Timah Panas

Baca juga: 2.600 Kendaraan Angkutan Batubara Belum Lakukan Mutasi Pelat ke BH

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved