Anak Ketua DPRD Aniaya Remaja hingga Pendarahan Otak dan Meninggal, Kapolda: Pelaku Sudah Ditahan

Remaja berinisial RRS yang masih berstatus pelajar di kelas 12 MA-Alfatah Ambon meninggal dunia setelah dipukul oleh anak Ketua DPRD Ambon.

Editor: Fifi Suryani
(kolase istimewa)
AT (inisial), anak ketua DPRD Ambon yang menganiaya remaja hingga tewas. 

Usai kejadian tampak puluhan keluarga pun mengawal proses otopsi hingga jenazah dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.

Jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ponegoro Atas, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 17.00 WIT, pemakaman berlangsung hening.

Keluarga, sanak saudara, kerabat serta teman-teman sekolah korban pun hadir mengantar jenazah ke perhentian terakhir.

Isak tangis sang ibu pun tak terbendung meratapi kepergian anaknya.

Hingga berita diunggah, keluarga inti korban belum bisa diwawancara.

Kuasa hukum keluarga, Izack Frans mengatakan usai pemakaman, keluarga yang menjadi saksi-saksi langsung menuju ke Polresta Ambon guna memberikan keterangan.

"Ini saya mendampingi keluarga korban beserta para saksi akan menuju ke Polres untuk memberikan keterangan," singkatnya.

Di bagian lain, Lembaga Advokasi Masyarakat Independen (Leamatai) mengecam tindakan Abdi Toisutta yang menganiaya pelajar hingga tewas.

Menurut Direktur Leamatai, Handi Darusman Sella, tindakan itu merupakan perlakuan yang sangat tidak berkemanusiaan.

Selain itu, sangat bertentangan dengan Hukum yang ada di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sehingga kami mengecam tindakan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia itu,” kata Handi, Selasa (1/8/2023).

Advokat muda Maluku itu mengaku bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Hal itu diatur dalam Pasal 354 KUHP yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved