Pencabulan Anak Tiri

Selama 6 Tahun Pria di Jepara Cabuli Anak Tiri, Pertama saat Korban Kelas 4 SD

Sunguh bejat yang dilakukan oleh M (61), seorang warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

|
Editor: Herupitra
ist
Ilustrasi pencabulan (Tribun Lampung/Dody Kurniawan) 

Sang ibu mengajak tersangka berbicara di luar rumah, dan pada saat itulah korban akhirnya memberitahu bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh M.

Kasat Reskrim Polres Jepara menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai barang bukti, pihak berwenang telah mengamankan pakaian korban serta alat pengecek kehamilan.

Upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Penangkapan Warga Jepara Mencabuli Anak Tiri Bertahun-tahun

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Bulan Melapor Pelaku Perkosaan Anak Tak Kunjung Ditangkap Polres Tebo, Korban Ancam Lapor Polda

Baca juga: 3 Destinasi Wisata di Kota Jambi yang Banyak Dikunjungi saat Akhir Pekan

Baca juga: Akan Ada Demo, Ponpes Al Zaytun Milik Panji Gumilang Dikelilingi Kawat Berduri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved