Pencabulan Anak Tiri

Selama 6 Tahun Pria di Jepara Cabuli Anak Tiri, Pertama saat Korban Kelas 4 SD

Sunguh bejat yang dilakukan oleh M (61), seorang warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

|
Editor: Herupitra
ist
Ilustrasi pencabulan (Tribun Lampung/Dody Kurniawan) 

TRIBUNJAMBI.COM, JEPARA - Sunguh bejat yang dilakukan oleh M (61), seorang warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Selama 6 tahun, tepatnya sejak 2017, ia telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang saat itu masih duduk di kelas IV SD.

Bahkan perbuatan terkutuk itu berulang kali terjadi hingga 2013.

Saat ini korban sudah berusia 16 tahun.

Pertama kali melakukan aksinya 2017 lalu, M membujuk korban menggunakan rayuan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu.

Baca juga: Jalan di Muaro Jambi Sedang Macet, Sopir Truk Batubara Tiba-tiba Meninggal di Dalam Mobil

Baca juga: Polisi di Kalsel Dipecat Setelah Gadaikan Motor Dinas dan Jual Senpi

Setelah berhasil membujuk, M terus memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengannya.

Kejahatan ini ia lakukan di rumah, ketika istrinya sedang bekerja.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, mengutip Tribunmuria.com menjelaskan bahwa aksi cabul terakhir tersangka terjadi pada April 2023 lalu.

Saat itu, tersangka mengancam korban agar patuh pada keinginannya.

"Korban mengaku telah mendapat kekerasan dari tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara.

Kasus ini akhirnya terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Sebelumnya, korban sempat enggan pulang ke rumah dan memberi alasan pergi mengikuti pengajian.

Namun, sudah beberapa hari korban tidak kembali ke rumah dan memilih tinggal di rumah saudaranya.

Akhirnya, kedua orangtua korban menjemputnya.

Ketika dijemput, korban hanya bersedia bertemu dengan ibunya saja, sementara ia menolak bertemu dengan ayah tirinya atau tersangka.

Sang ibu mengajak tersangka berbicara di luar rumah, dan pada saat itulah korban akhirnya memberitahu bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh M.

Kasat Reskrim Polres Jepara menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai barang bukti, pihak berwenang telah mengamankan pakaian korban serta alat pengecek kehamilan.

Upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Penangkapan Warga Jepara Mencabuli Anak Tiri Bertahun-tahun

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Bulan Melapor Pelaku Perkosaan Anak Tak Kunjung Ditangkap Polres Tebo, Korban Ancam Lapor Polda

Baca juga: 3 Destinasi Wisata di Kota Jambi yang Banyak Dikunjungi saat Akhir Pekan

Baca juga: Akan Ada Demo, Ponpes Al Zaytun Milik Panji Gumilang Dikelilingi Kawat Berduri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved