OTT KPK di Basarnas

Pernah ke Jambi Pakai Pesawat Pribadi, Kepala Basarnas Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap

Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan

Editor: Rahimin
Tribunjambi/M Yon Rinaldi
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kanan) piloti pesawat sendiri ke Jambi. 

Selain 10 orang, tim KPK juga berhasil mengamankan uang tunai yang ditaksir jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan di Basarnas RI tahun 2023.

Saat ini, tim masih mengonfirmasi uang-uang tersebut.

"Termasuk pertanyaan soal barbuk uang, iya kami mengkonfirmasi ada barang bukti uang tunai. Saat ini kami masih melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang ditangkap," kata Ali.

"Hal itu untuk memastikan apakah barang bukti itu betul ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sedang lakukan permintaan keterangan tersebut," imbuhnya.

Sekadar informasi, tim KPK menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

KPK mengamankan salah satu pejabat Basarnas dalam OTT tersebut.

Pejabat Basarnas yang ditangkap yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Selain itu, ada juga pihak swasta yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat Basarnas dan pihak yang terjaring OTT tersebut.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas).

OTT KPK di Basarnas tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Juli 2023 kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Pakai Pesawat Pribadi

Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi pernah ke Jambi dengan membawa pesawat sendiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved