Tersindir Status WA, Pria di Semarang Tewas Dikeroyok, Ditusuk hingga Dipukul Paving

Gara-gara status WhatsApp, Eko Ahmat Ariyadi (27) warga Klipang, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tewas dihajar 13 pemuda.

Editor: Suci Rahayu PK
www.suarakutim.com
Ilustrasi dikeroyok massa 

TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara status WhatsApp, Eko Ahmat Ariyadi (27) warga Klipang, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tewas dihajar 13 pemuda.

Korban alami luka tusuk di 14 titik dan luka lebam akibat dipukul dengan paving.

Polisi sudah menangkap 7 dari 13 pelaku pengeroyokan.

Ketujuh orang tersebut masing-masing M Abdul Muis alias Boges (23), Nicko Jaisy Maisa alias Bagas (24), Luluk Arfian alias Royan (19), Andre William (20).

Berikutnya M Abdul Aziz (22), Saiq Fazal alias Bongo (27), dan Ahmad Satrio (19).

Pengakuan tersangka Saiq Fazal alias Bongo, pengeroyokan itu bermula ketika membuat status WhatsApp yang menyindir saksi Ayuf Yanuar Rachman yakni kalimat kalau tidak mau kumpul-kumpul lagi tidak apa-apa.

Namun, status tersebut malah direspon tersangka Andre William yang merasa tersindir.

"Nah untuk klarifikasi saya ajak Andre ke Taman Meteseh Semarang untuk mencari Ayuf (saksi kejadian)," terang pria yang bekerja sebagai tukang parkir itu kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Tak Kuat Hirup Debu, Warga Talang Duku Muaro Jambi Blokir Jalan Raya

Baca juga: Investasi Jambi Meningkat, Pengamat Minta Pemerintah Perhatikan Peluang Lapangan Pekerjaan

Ketika mencari Ayuf, para tersangka malah bertemu korban Eko alias Kodok.

Sewaktu bertanya keberadaan Ayuf, dijawab korban tak perlu mencari Ayuf, melainkan menantang tersangka Achong untuk duel.

"Eko nantang terus, jangan cari Ayuf ayo berkelahi saja dengan saya."

"Tantangan itu ditunjukan ke Achong," beber tersangka Andrew.

Perkelahian itu ternyata berujung pengeroyokan.

Korban dihajar 13 tersangka menggunakan paving dan pisau.

"Kalau saya pukul pakai paving sekali di bagian punggung."

"Saya juga tidak tahu kalau Achong bawa pisau," terangnya.

Selepas kejadian, beberapa tersangka kabur ke Surakarta, tetapi berhasil dikejar polisi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, masih ada 6 tersangka yang buron masing-masing Edwin alias Achong, Suryo, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Nicholas, dan Yoga alias Bebek.

Baca juga: Kapolda Jambi Sambut Hangat Silaturahmi Bersama Manajemen BW Luxury Hotel

Peran mereka beragam mulai memukul pakai tangan, menendang pakai kaki, maupun menggunakan alat lain seperti paving dan pisau.

14 luka tusukan yang dialami korban semuanya dilakukan tersangka Edwin alias Achong yang masih buron.

Sedangkan tersangka yang menggunakan paving, Andrew dan Saiq Fazal.

"Kami minta tersangka yang buron segera menyerahkan diri," katanya melalui Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau meninggal dunia.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gara-gara Status WhatsApp, Eko Warga Semarang Tewas Dikeroyok, Dihajar Gunakan Paving dan Ditusuk, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Investasi Jambi Meningkat, Pengamat Minta Pemerintah Perhatikan Peluang Lapangan Pekerjaan

Baca juga: Ini Kata Kepala UPTD KPHP Tebo Soal Perusahaan Tambang Buka Jalan di Kawasan HTR

Baca juga: Daftar Tarif Baru 29 Lintasan Penyeberangan, Mulai Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kuala Tungkal

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved