Daftar Tarif Baru 29 Lintasan Penyeberangan, Mulai Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kuala Tungkal

Tarif baru 29 lintasan penyeberangan mulai Pelabuhan Merak, Gilimanuk hinga Kuala Tungkal. Tarif baru penyeberangan di sejumlah lintasan yang diterbit

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Ade
Penyeberangan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal 

TRIBUNJAMBI.COM - Tarif baru 29 lintasan penyeberangan mulai Pelabuhan Merak, Gilimanuk hinga Kuala Tungkal.

Tarif penyeberangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Tarif baru penyeberangan di sejumlah lintasan yang diterbitkan pada 4 Juli 2023 ini akan mulai berlaku pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Tarif baru ini berlaku di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo dan Sape-Waingapu.

Kemudian Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, dan Dumai-Malaka.

Kemudian, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Baca juga: Profil dan Biodata Andi Baso Arman, Kadis Kominfo yang Nikahi Wakil Bupati: Mahar 57 Gram Emas

Baca juga: Keputusan Transfer Chelsea Bisa Menjadi Kabar Baik bagi Arsenal

Di antara 29 lintasan penyeberangan tersebut, kenaikan tarif di jalur Merak-Bakauheni lebih tinggi daripada jalur lainnya.

Berikut ini rincian tarif baru penyeberangan Merak-Bakauheni dilansir dari Antara:

Pejalan kaki kelas reguler (per orang) Rp22.700,00.
Sepeda motor Rp60.600,00
Kendaraan Golongan IV A Rp481.800,00
Kendaraan Golongan IV B Rp447.800,00
Kendaraan Golongan V A Rp963.800,00
Kendaraan Golongan V B Rp835.300,00
Kendaraan Golongan VI A Rp1.594.800,00
Kendaraan Golongan VI B Rp1.285.200,00
Kendaraan Golongan VII Rp1.860.400,00
Kendaraan Golongan VIII Rp2.452.400,00
Kendaraan Golongan IX Rp3.755.000,00

Ada beberapa faktor penyesuaian tarif penyeberangan ini.

Ini seperti dikatakan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin.

Di antaranya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Baca juga: Hakim Sebut Proyek Menara BTS Kominfo Mangkrak, Anggaran Rp 10,8 T Hanya Terbangun 1.795 Menara Saja

Baca juga: Keputusan Transfer Chelsea Bisa Menjadi Kabar Baik bagi Arsenal

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.

Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved