Kasus Inses di Jawa Tengah

2 Fakta Rekonstruksi Kasus Inses Ayah dan Anak dan Pembunuhan 7 Bayi di Jawa Tengah

Dua fakta ditemukan dalam rekonstruksi kasus inses dengan anak dan pembunuhan tujuh bayi oleh ayah kandung di Jawa Tengah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jateng/ Kolase Tribun Jambi
Dua fakta ditemukan dalam rekonstruksi kasus inses dengan anak dan pembunuhan tujuh bayi oleh ayah kandung di Jawa Tengah. 

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Sudiro, mengatakan rekostruksi semua berjalan lancar dan tidak ada yang janggal.

"Semua sesuai BAP sama seperti di pemeriksaan. Sementara tidak ada sanggahan dan tersangka mengakui," katanya.

Ritual Diduga Jadi Motif

Guru spiritual yang sarankan R (57) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan lakukan inses dan kubur bayinya, ternyata sudah meninggal.

Baca juga: Perlu Diketahui, Berikut 6 Bahaya Perkawinan Sedarah atau Inses Bagi Calon Bayi

Pengakuan R ke polisi, guru spiritual itu menyarankan untuk melakukan perbuatan itu sebagai ritual pesugihan.

Dikatakan Kapolres Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, tersangka R melakukan ritual atas saran dari seorang paranormal di Klaten.

"Keterangan R tahun 2011 merantau di Klaten sebagai buruh bangunan. Ketemu seseorang di sana yang menurutnya sebagai paranormal," kata Edy saat pers rilis di mapolres, Selasa (27/6/2023).

R diberi saran oleh paranormal apabila ingin kaya raya, maka harus menjalankan ritual tersebut.

"Menurut dia paranormal itu memberi saran kalau ingin kaya melakukan persetubuhan deng anak kandung. Kalau lahir dikubur hidup-hidup sampai tujuh kali," ungkap Edy.

Namun polisi tidak begitu saya mempercayai keterangan R.

"Ini masih kami dalami, apakah itu hanya karangan atau alibi dia saja, semua keterangan itu kami tampung," ujar Edy.

Pihak kepolisian mendapat informasi jika paranormal yang dimaksud bernama Bambang dan sudah meninggal dunia.

"Masih dalam pendalaman atau (kemungkinan) hanya karangan dan B ini sudah almarhum, kita akan dalami kebenarannya, apakah motifnya ilmu spiritual atau anaknya hanya dijadikan budak seks," ungkap Edy dikutip dari TribunJateng.com.

Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.

Baca juga: Update Insiden Kapal Tenggelam di Buton Tengah, 33 Orang Selamat, 15 Meninggal, Berikut Daftarnya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved