Kasus Jalan Padang Lamo
Kejari Dalami Keterlibatan Satu Perusahaan, Pengembangan Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo
Kejaksaan Negeri Tebo telah mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019.
|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memperlihatkan uang pengganti senilai lebih Rp1 miliar pada jumpa pers eksekusi terdakwa H Ismail Ibrahim dalam kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019, Jumat (21/7).
"Dari enam orang yang dipanggil, empat diantaranya sudah datang, dan dua orang masih dijadwalkan ulangan," kata Febrow.
Ia mengatakan, enam saksi tersebut, satu di antaranya merupakan ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi yaitu Rivo Isnaini yang berperan sebagai pengawas lapangan pada proyek peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Jambu.
Sedangkan lima orang lainnya berasal dari pihak swasta yaitu PT Teknik Multi Desain yang merupakan pihak ketiga pada pengawasan pengerjaan proyek.
"Kita panggil enam orang ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.(cwi)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kasus Jalan Padang Lamo
Kejari Tebo Eksekusi Terpidana Tetap Sinulingga dalam Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo |
![]() |
---|
Kembangkan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo, Kejari Tebo Periksa 4 Saksi |
![]() |
---|
Kejari Tebo Eksekusi Ismail Ibrahim, Kasasi Terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Ditolak |
![]() |
---|
Kejari Tebo Dalami Keterlibatan Satu Perusahaan Dalam Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Kejari Tebo Eksekusi H Ismail Ibrahim, Terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.