Kasus Jalan Padang Lamo

Kejari Dalami Keterlibatan Satu Perusahaan, Pengembangan Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Kejaksaan Negeri Tebo telah mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memperlihatkan uang pengganti senilai lebih Rp1 miliar pada jumpa pers eksekusi terdakwa H Ismail Ibrahim dalam kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019, Jumat (21/7). 

"Dari enam orang yang dipanggil, empat diantaranya sudah datang, dan dua orang masih dijadwalkan ulangan," kata Febrow.

Ia mengatakan, enam saksi tersebut, satu di antaranya merupakan ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi yaitu Rivo Isnaini yang berperan sebagai pengawas lapangan pada proyek peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Jambu.

Sedangkan lima orang lainnya berasal dari pihak swasta yaitu PT Teknik Multi Desain yang merupakan pihak ketiga pada pengawasan pengerjaan proyek.

"Kita panggil enam orang ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.(cwi)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved