Kasus Jalan Padang Lamo

Kejari Dalami Keterlibatan Satu Perusahaan, Pengembangan Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Kejaksaan Negeri Tebo telah mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memperlihatkan uang pengganti senilai lebih Rp1 miliar pada jumpa pers eksekusi terdakwa H Ismail Ibrahim dalam kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019, Jumat (21/7). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri Tebo telah mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019.

Dua terpidana tersebut yakni Tetap Sinulingga dan terbaru pada Kejari mengeksekusi H Ismail Ibrahim yang putusannya telah inkrah pasca kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sementara satu terdakwa lainnya, yakni SU belum dieksekusi karena putusan kasasi belum diterima oleh pihak Kejari Tebo.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, pihaknya terus mendalami dan mengembangkan kasus korupsi tersebut.

Ia menyebutkan, pihak yang didalami tersebut yaitu perusahaan yang memiliki keterlibatan dengan Ismail Ibrahim yang merupakan pemenang proyek peningkatan jalan itu.

Hal itu disampaikan Dinar Kripsiaji menjawab dugaan keterlibatan H Ismail Ibrahim pada peningkatan jalan pada tahun anggaran 2018.

"Semua kita dalami, termasuk adanya dugaan hubungan terhadap sebuah perusahaan yang memenangkan. Itu kita dalami terus," kata Dinar Kripsiaji, saat melakukan konferensi pers dalam eksekusi Ismail Ibrahim.

Sebelumnya, pada Rabu (5/7) lalu, Kejari Tebo menetapkan Musyatianov (59) sebagai tersangka baru, pada kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo dari APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Kejari melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan pada Musyatianov pada pada kasus tersebut dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Dinar Kripsiaji menjelaskan, tersangka Musyatianov langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Tebo.

Adapun tersangka merupakan tenaga ahli PT SNV. Dari hasil penyelidikan Kejari Tebo, Musyatianov memiliki peran sebagai pengendali proyek.

"Dia kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jadi kita memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali, hari ini dia memenuhi panggilan," kata Kajari.

Pasca itu, pada Senin (17/7), Kejari Tebo melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa enam orang terkait kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2018.

Pemeriksaan dilakukan dalam pengembangan kasus tersebut usai menahan tersangka Musyatianov.

Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa Soeseno menyebutkan dari pemanggilan yang dilakukan kepada enam orang tersebut masih sebagian yang memenuhi panggilan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved