Kasus Jalan Padang Lamo

Kejari Tebo Eksekusi Terpidana Tetap Sinulingga dalam Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Kejari Tebo melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Tetap Sinulingga usai hasil kasasi di Mahkamah Agung keluar.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/wira dani damanik
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Tetap Sinulingga usai hasil kasasi di Mahkamah Agung keluar.

Hasil kasasi terhadap Tetap Sinulingga dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dalam perkara korupsi pekerjaan peningkatan jalan Padang Lamo yakni Simpang Logpon-Padang, Lamo-Tanjung Tebo tahun anggaran 2019.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan eksekusi dilakukan di Lapas Kelas II a Jambi dengan tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tebo.

"Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 2172 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023 dalam perkara atas nama terpidana Tetap Sinulingga," kata Febrow, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, hari ini juga dilakukan, penyerahan uang denda Rp50 juta melalui penasehat hukumnya, yaitu Hendra Halomoan Ambarita kepada Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo, Ahmad Riyadi Pratama di kantor Kejari Tebo.

"Uang denda tersebut sudah diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tebo untuk disetor ke kas negara," pungkasnya.

Baca juga: Kembangkan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo, Kejari Tebo Periksa 4 Saksi

Baca juga: Kejari Dalami Keterlibatan Satu Perusahaan, Pengembangan Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Baca juga: Kejari Tebo Eksekusi Ismail Ibrahim, Kasasi Terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Ditolak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved