Kasus Jalan Padang Lamo

Kejari Tebo Dalami Keterlibatan Satu Perusahaan Dalam Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Kejaksaan Negeri Tebo telah mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Kejari Tebo Dalami Keterlibatan Satu Perusahaan Dalam Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri Tebo telah mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019.

Dua terpidana tersebut yakni Tetap Sinulingga dan terbaru pada kemarin, Jumat (21/7), Kejari mengeksekusi H Ismail Ibrahim yang putusannya telah inkrah pasca kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sementara satu terdakwa lainnya, yakni SU belum dieksekusi karena putusan kasasi belum diterima oleh pihak Kejari Tebo.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, pihaknya terus mendalami dan mengembangkan kasus korupsi tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pihak yang didalami tersebut yaitu satu perusahaan yang memiliki keterlibatan dengan Ismail Ibrahim yang merupakan pemenang proyek peningkatan jalan itu.

Hal itu disampaikan Dinar Kripsiaji menjawab dugaan keterlibatan H Ismail Ibrahim pada peningkatan jalan pada tahun anggaran 2018.

"Semua kita dalami, termasuk adanya dugaan hubungan terhadap sebuah perusahaan yang memenangkan. Itu kita dalami terus," kata Dinar Kripsiaji, saat melakukan konferensi pers dalam eksekusi Ismail Ibrahim.

Sebelumnya, pada Rabu (5/7) lalu, Kejari Tebo menetapkan Musyatianov (59) sebagai tersangka baru, pada kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo dari APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Kejari melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan pada Musyatianov pada pada kasus tersebut dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 Milyar.

Dinar Kripsiaji menjelaskan tersangka Musyatianov langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Tebo.

Di mana tersangka merupakan tenaga ahli PT SNV. Dari hasil penyelidikan Kejari Tebo, Musyatianov memiliki peran sebagai pengendali proyek.

"Dia kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jadi kita memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali, hari ini dia memenuhi panggilan," kata kajari.

Pasca itu, pada Senin (17/7), Kejari Tebo melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa 6 orang terkait kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2018.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam pengembangan kasus tersebut usai menahan tersangka Musyatianov.

Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa Soeseno menyebutkan dari pemanggilan yang dilakukan kepada 6 orang tersebut masih sebagian yang memenuhi panggilan.

"Dari 6 orang yang dipanggil, 4 diantaranya sudah datang, dan 2 orang masih dijadwalkan ulangan," kata Febrow,

Ia mengatakan 6 saksi tersebut, satu di antaranya merupakan ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi yaitu Rivo Isnaini yang berperan sebagai pengawas lapangan pada proyek peningkatan jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Jambu.

Sedangkan 5 orang lainnya berasal dari pihak swasta yaitu PT Teknik Multi Desain yang merupakan pihak ketiga pada pengawasan pengerjaan proyek.

"Kita panggil 6 orang ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kesederhanaan Keluarga Anang Hermansyah, Rayakan Ulang Tahun Aurel Hermansyah Ditempat ini

Baca juga: Pembangunan Sirkuit di Batanghari Jambi Masih Terkendala Rekomendasi IMI

Baca juga: Viral Geng Bajing Kids di Denpasar, Anggotanya Pelajar SMP, Tujuan Geng Ini Cukup Mengerikan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved