Berita Jambi

Kejari Jambi Sumbangkan BNBP Rp8,8 Miliar, Terbesar dari Pendapatan Hasil Tindak Pidana Khusus

Angka PNBP terbesar datang dari pendapatan hasil tindak pidana pidana khusus sejumlah Rp8.091.394.011.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kejaksaan Negeri Jambi, saat menyampaikan keterangan pers di Hari Bhakti Adhyaksa, Jumat (21/7/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dalam Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memaparkan beberapa capaian, di antaranya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Kejari Jambi, yang berhasil menyumbangkan sebesar Rp8,8 miliar.

Angka PNBP terbesar datang dari pendapatan hasil tindak pidana pidana khusus sejumlah Rp8.091.394.011.

Penyumpang PNBP terbesar kedua dari pendapatan denda pelanggaran lalu lintas atau tilang sejumlah Rp571.104.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, M N Ingratubun mengatakan, pendapatan PNBP lainnya datang dari hasil lelang penjualan barang rampasan sejumlah Rp 116.900.000.

Selain itu ada juga pendapatan sewa gedung dan bangunan sejumlah Rp1.709.451.

“Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi (Datun) sebesar Rp2.100.000. Pendapatan biaya perkara pidana umum dan khusus sebesar Rp4.955.000,” beber Kajari.

Kajari Jambi memyebutkan, pendapatan uang sitaan tindak pidana pidsus dan pidum sejumlah Rp40.561.000.

"Secara presentase mencapai 450 persen dari total target Rp650.000.000," papar Kajari Jambi ini.

Baca juga: Sejak Januari Kejari Jambi Tangani 422 Kasus Tindak Pidana Umum dan Tangkap 2 Buronan

Baca juga: KPK Duga Modus Pencucian Uang Rafael Alun Ada yang Lewat Bisnis Panti Pijat

Tangani 422 Kasus

Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari) telah menangani kasus tindak pidana umum sebanyak 422 sejak awal tahun 2023 hingga Juni. 

Ratusan perkara tersebut, berasal dari penyidik di wilayah hukum Polresta Jambi, Polsek, BNN Kota Jambi dan sekretariat PPNS kota Jambi. 

"Yang berhasil disidangkan sebanyak 248, jadi ada 128 yang tidak lanjutkan proses penuntutan karena kami kembalikan kepada penyidik dan ada juga yang berhasil kita Retoratif Justice," kata Kajari Jambi Muhammad Noor saat konferensi pers, Jum'at (21/7/2023). 

Selain itu, pada bidang tindak pidana khusus tengah melakukan penyelidikan 1 perkara naik ke tahap penyidikan, sebanyak 2 perkara satunya masuk ke tahap penyidikan khusus sehingga ada 3 total penyidikan. 

"Putusan dan eksekusi sebanyak 3 perkara," ujar Kajari. 

Dia menambahkan, pada bidang Intelijen telah menangkap 2 orang borunan sejak awal 2023 hingga Juli 2023. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved