Sejak Januari Kejari Jambi Tangani 422 Kasus Tindak Pidana Umum dan Tangkap 2 Buronan
Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari) telah menangani kasus tindak pidana umum sebanyak 422 sejak awal tahun 2023 hingga Juni.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari) telah menangani kasus tindak pidana umum sebanyak 422 sejak awal tahun 2023 hingga Juni.
Ratusan perkara tersebut, berasal dari penyidik di wilayah hukum Polresta Jambi, Polsek, BNN Kota Jambi dan sekretariat PPNS kota Jambi.
"Yang berhasil disidangkan sebanyak 248, jadi ada 128 yang tidak lanjutkan proses penuntutan karena kami kembalikan kepada penyidik dan ada juga yang berhasil kita Retoratif Justice," kata Kajari Jambi Muhammad Noor saat konferensi pers, Jum'at (21/7/2023).
Selain itu, pada bidang tindak pidana khusus tengah melakukan penyelidikan 1 perkara naik ke tahap penyidikan, sebanyak 2 perkara satunya masuk ke tahap penyidikan khusus sehingga ada 3 total penyidikan.
"Putusan dan eksekusi sebanyak 3 perkara," ujar Kajari.
Dia menambahkan, pada bidang Intelijen telah menangkap 2 orang borunan sejak awal 2023 hingga Juli 2023.
"Buronan tersebut dalam pidana tindak korupsi 1 orang dan 1 orang dalam perkara tindak pidana non korupsi," ungkapnya.
Sedangkan pada bidang barang bukti dan barang rampasan telah melakukan lelang sebanyak 30 item barang rampasan negara dari 20 perkara.
"Pemusnahan barang bukti 241 perkara, narkotika sebanyak 141 perkara terdiri dari 535 sabu, 64 pil ekstasi, 110 paket ganja," tuturnya.
Baca juga: Kejari Jambi Dukung Optimalisasi JKN dengan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan
Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Tanjabbar Gelar Donor Darah
Baca juga: Kejari Tanjabbar Serahkan Rp2,5 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Pengadaan Air Bersih
Presiden Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Kapolri Buat Tim Transformasi, Apa Bedanya? |
![]() |
---|
Kronologi Mayat Pasutri Ditemukan di Rumahnya di Bungku Batang Hari Jambi, Ada Luka di Leher |
![]() |
---|
2 Direktur PT PSJ yang Serobot Lahan di Tanjabbar Jambi Divonis 4 Tahun, Negara Rugi Rp126 M |
![]() |
---|
Identitas Pasutri yang Ditemukan Tewas di Desa Bungku Batang Hari Jambi, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Prediksi Skor Crystal Palace vs Liverpool , Cek Statistik di Liga Premier Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.