Sindikat Penjual Ginjal Ditangkap

Korban Penjualan Ginjal Ada Lulusan S2 Universitas Ternama di Indonesia, Hanya Dibayar Rp 135 Juta

12 orang ditangkap dalam kasus perdagangan ginjal internasional ini yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi

Editor: Rahimin
Kompas.com/Joy Andre
12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal dibongkar polisi.

Tersangka menjual ginjal milik Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Korban yang bersedia menjual ginjal akan dibayar hingga ratusan juta.

Polisi berhasil membongkar sindikat internasional penjualan organ tubuh berupa ginjal manusia.

12 orang ditangkap dalam kasus perdagangan ginjal internasional ini yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"12 tersangka ditangkap. Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," katanya, Kamis (20/7/2023).

Menurut Karyoto, korban penjualan ginjal ke Kamboja mendapat uang Rp 135 juta per orang.

Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, masing-masing korban diberi uang setelah melakukan transplantasi ginjalnya.

Konferensi pers terkait kasus penjualan ginjal Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Aipda M terlibat kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Konferensi pers terkait kasus penjualan ginjal Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Aipda M terlibat kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ibunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Menjanjikan uang Rp 135 juta masing-masing pedonor jika selesai transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," katanya. 

Namun, sebelum transplantasi ginjal, korban harus diobservasi terlebih dahulu selama seminggu di Kamboja sembari menunggu penerima donor ginjal tersebut.

"Menurut keterangan pedonor, receiver atau penerima berasal dari macanegera yakni India, Cina, Malaysia, Singapura dan sebagainya," kata Hengki.

Tiap ginjal korban dijual dengan harga Rp 200 juta oleh tersangka di satu rumah sakit.

Namun, yang diterima korban pendonor hanya Rp 135 juta.

"Sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta, Rp135 juta dibayar ke pedonor. Sindikati terima Rp 65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," Hengki menjelaskan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved