DPRD Provinsi Jambi

Akmaludin Sampaikan Alasan Pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi

Akmaludin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menyampaikan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Penyel

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Akmaludin Sampaikan Alasan Pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Akmaludin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menyampaikan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.

Hal ini disampaikan oleh Akmaludin dalam rapat paripurna enam Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi.

Akmaludin menyampaikan, ada beberapa alasan pembentukan Ranperda didasarkan atas 3 pertimbangan.

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika merupakan urusan konkuren (urusan bersama) yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Komunikasi dan informatika merupakan dua aspek yang sangat penting bagi kemajuan dan perkembangan suatu negara dan tata kelola pemerintahan. Kondisi global saat ini menunjukkan, teknologi informasi telah mengubah cara manusia berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kemajuan teknologi informasi memungkinkan pengiriman informasi secara cepat dan efisien, tanpa dibatasi oleh batasan jarak dan waktu.

Oleh sebab itu kata dia, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan informasi yang benar, valid, dan dapat dipercaya kepada masyarakat.

Sikap proaktif pemerintah memberikan informasi ini menjadi langkah antisipasi di tengah derasnya arus disinformasi yang mendominasi di media digital yang telah menjadi arus utama ruang publik.

Penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika yang baik dan efektif, menjadi unsur yang penting dalam tatanan demokrasi di Indonesia.

Sebab, hal ini menjadi kunci penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan, pelaksanaan program-program dan kebijakan publik, meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, hingga menciptakan iklim politik, sosial, dan ekonomi yang kondusif.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jambi masih menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika.

Merujuk data survey indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo, peringkat Provinsi Jambi dalam Pengelolaan Informatika dan Kominikasi belum begitu menggembirakan, baik dari dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi outcome.

Kehadiran Ranperda ini, adalah salah satu instrumen untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut diharapkan, penguatan kelembagaan Dinas Komunikasi dan Informasi provinsi melalui Ranperda ini, peringkat Provinsi Jambi dalam Pengelolaan Informasi dan Komunikasi menjadi semakin lebih baik.

Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan 'Urusan Bidang Persandian' menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi khususnya Persandian untuk pengamanan informasi.

"Fungsi ini merupakan tugas yang cukup berat diperlukan sumber daya (kompetensi personil, sarana prasarana, dan anggaran), peraturan dan kebijakan yang mendukung hal tersebut," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved