DPRD Provinsi Jambi

Akmaludin Sampaikan Alasan Pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi

Akmaludin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menyampaikan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Penyel

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Akmaludin Sampaikan Alasan Pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi 

Mempedomani Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, pengaturan Persandian dalam Ranperda ini, merupakan payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyusunan kebijakan Pengamanan Informasi, pengelolaan sumber daya Keamanan Informasi, pengamanan Sistem Elektronik, dan pengamanan informasi nonelektronik.

Ketiga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan 'Urusan Bidang Statitistik' khususnya penyelenggaraan statitstik sektoral di lingkup Provinsi merupakan kewenangan Provinsi.

"Penyelenggaraan urusan Statistik Sektoral ini menjadi sangat urgen terkait dengan kebijakan Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang telah menjadi Kebijakan Pemerintah Pusat," kata Akmaludin.

Berdasarkan ketiga pertimbangan diatas, DPRD Provinsi Jambi mengambil inisiatif mengajukan Ranperda ini untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah.

Ranperda ini terdiri 10 Bab dan 61 Pasal,arah pengaturan dalam Ranperda ini meliputi sebagi berikut.

1. Pengaturan pencapaian program-program pembangunan bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik yang telah direncanakan pada RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021 – 2026.

2. Pengaturan Kelembagaan, yang bertujuan untuk penguatan fungsi tata kelola kelembagaan Dinas Komifo sebagai leading sector yang mengawal penerapan SPBE di Jambi.

3. Pengaturan Koordinasi, yang bertujuan untuk penguatan pola komunikasi dan koordinasi antar lembaga terkait, guna menciptakan keselarasan gerak dan mengurangi hambatan pelaksanaan proses operasional.

4. Pengaturan Teknis, yang bertujuan untuk penguatan terhadap pelaksanaan hal-hal teknis operasional implementasi program-program pembangunan dan impelementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Batanghari Kembali Buka Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Baca juga: Tiga Sekolah Negeri di Tanjabtim Jambi Tak Mendapatkan Murid Baru Tahun Ini

Baca juga: Fraksi PPP Berkarya Sarankan Pemprov Jambi Seimbangkan Belanja Daerah dan Belanja Modal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved