Pileg 2024
Banyak Mantan Penyelenggara Pemilu Jadi Caleg, KPU Provinsi Jambi Imbau Jaga Netralitas
Sejumlah mantan penyelenggara Pemilu di KPU baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota akan ikut serta menjadi bacaleg di Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah mantan penyelenggara Pemilu di KPU baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota akan ikut serta menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 mendatang.
Merespon hal ini, KPU Provinsi Jambi membuat surat imbauan untuk jajaran KPU Kabupaten/kota dan juga penyelenggaraan di tingkat Kecamatan PPK dan juga tingkat Desa/kelurahan PPS agar dapat menjaga kode etik perilaku penyelenggara.
"Kita imbau pertama, agar penyelenggara menjaga kode etik dan kode perilaku, kemudian menjaga netralitas, menjaga sikap agar tidak berpihak, tidak berafiliasi dan tidak menampilkan tanda-tanda keberpihakan kepada partai politik maupun kepada bakal calon anggota DPRD," ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, Rabu (19/7/2023).
Terlebih lagi saat ini mau mendekati penetapan DCS dan bulan November akan penetapan DCT.
Maka kata Iron, KPU memandang penting untuk memberikan penguatan kepada lembaga penyelenggara di bawah mulai dari KPU Kabupaten/kota, PPK dan PPS beserta sekretariat.
"Kita dorong agar mereka itu menjaga sikap mereka ini dalam kontek mereka selaku penyelenggara pemilu," ucanya.
Sebagai penyelenggara kata Iron harus independen, mandiri dan mampu untuk menjaga netralitas yang hanya menjalankan tahapan-tahapan Pemilu dan tidak berafiliasi kepada partai politik tertentu dan bkal calon anggota legislatif tertrntu.
"Makanya kita beri penguatan dalam bentuk surat, nanti tentu akan kita tindaklanjuti, bisa mengundang mereka ke KPU Provinsi, Kabupaten/kota kita undang, kita beri penguatan, pemahaman dan contoh-contoh serta sikap-sikap yang harus mereka lakukan," jelasnya.
Kata Iron jika penyelenggara pemilu terlihat bertemu atau berafiliasi dengan partai politik atau bacaleg, maka menyalahi kode etik dan bisa diberhentikan sebagai penyelenggara.
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Tetapkan Sebanyak 21 TPS Di Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024
Baca juga: Kisah Mbah Paidjo Pareng jadi Bacaleg Batanghari di Usia 82 Tahun
Baca juga: PKS Ganti Tiga Bacaleg DPRD Provinsi Jambi di Masa Perbaikan Administrasi
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.